TERAS7.COM – Sebanyak 39 buah toko ritel modern Alfamart yang beroperasi di Kota Banjarbaru mendapat sanksi dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru. Sanksi tersebut berupa penempelan stiker di pintu utama disebabkan belum melunasi tagihan pajak parkir.
Dalam stiker yang berwarna merah ini, berisikan tulisan ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak’, di mana stiker tersebut ditempel oleh petugas BP2RD beberapa waktu lalu.
Kepala BP2RD Kota Banjarbaru, Rustam Effendi yang ditemui oleh Teras7.com di Ruang Kerjanya, Selasa (5/11) menyampaikan, bahwa lahan yang dikelola oleh swasta dan parkirnya yang digratiskan (tidak dipungut bayaran) menjadi tanggung jawab pengelolanya.
Terkait dengan pembayaran pajak dari buah toko ritel modern, kata Rustam, pihaknya telah melakukan survey baik terhadap Alfamart atau Indomaret. Namun dari kedua toko ritel tersebut, hanya Indomaret yang taat pajak dan sudah melakukan pembayaran.
Rustam juga menerangkan, bahwa aturan ini tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah dan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2011.
“Ketika ada tagihan pajak dan mereka tidak mau membayar, kita berikan teguran tiga kali berturut-turut, kemudian kalau tidak dibayar, kita tempeli stiker tersebut sebagai tahapan sanksi,” ujarnya.
Ketika mereka tidak juga menggubris apa yang kita sampaikan, kata Rustam, maka sanksi berikutnya dapat berupa penyegelan. “ Dan kita telah membentuk tim yang terdiri dari beberapa SKPD, termasuk di antaranya kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap ritel itu,” kata Rustam.
Perlu diketahui, sebelum melaksanakan eksekusi berupa penempelan stiker di pintu utama Alfamart, BP2RD Kota Banjarbaru terlebih dahulu telah memberitahukan dan mensosialisasikan ihwal aturan perpajakan ini kepada pihak yang terkait.