TERAS7.COM – Penerbitan izin bagi perusahaan yang beroperasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan lagi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Penajam Paser Utara (PPU).
Ihwal peralihan kewenangan tersebut disampaikan langsung Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH Penajam Paser Utara, Agus Purwanto.
Agus menjelaskan, kewenangan penerbitan izin bagi perusahaan yang ingin beroperasi di IKN saat ini sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun demikian, ia mengatakan bahwa sejumlah perusahaan yang sudah lama beroperasi jauh sebelum adanya IKN melakukan perubahan perizinan masih menjadi tanggung jawab DLH.
“Termasuk yang melakukan perpanjangan juga kami bantu dan mereka masih mengurus di DLH PPU,” jelasnya.
Sementara itu, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek di Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepala Bidang Tata Lingkungan, DLH PPU, Agus Purwanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan bagi perusahaan yang mengerjakan proyek Bandara VVIP IKN setiap tiga bulan sekali.
Karena sejumlah perusahaan batching plant meski sudah memiliki izin melalui online namun DLH PPU tetap mengawasi kegiatan mereka.
Bahkan pihaknya melakukan pengawasan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas PUPR Penajam Paser Utara.
“Perusahaan yang bekerja di bandara VVIP IKN itu masih kewenangan daerah, sehingga kami setiap tiga bulan melakukan pengawasan,” jelas Agus.
Bahkan pihaknya meminta mereka untuk melakukan perbaikan izin tata ruang termasuk melengkapi dokumen yang belum mereka miliki.
Agus mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya juga telan meminta kepada dua perusahaan yang melakukan pengaspalan di Bandara IKN untuk melengkapi UKL UPL mereka.
“Tapi mereka taat melakukan dan pengajukan izin. Sekarang izin-izin mereka sudah ada dan lengkap tinggal kami melakukan pengawasan secara berkala,” katanya.