TERAS7.COM – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beri komentar terkait pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan dan Muhidin akan menjadi Gubernur definitif Kalimantan Selatan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.
Kepada teras7.com, Rifqinizamy Karsayuda yang akrab disapa bang Rifqi menghargai apa yang menjadi keputusan Paman Birin mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, sehari setelah keputusan Praperadilan yang memenangkan Paman Birin dan mencabut status tersangkanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pertama kita menghargai keputusan Paman Birin mengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan itu adalah hak pribadi beliau, dan dari tata pemerintahan kemarin Mendagri telah mengeluarkan surat keputusan penunjukan Sekda Provinsi sebagai PLH Gubernur,” ujarnya, Kamis (14/11/2024).
Ketua DPP Partai NasDem Korwil Kalimantan Selatan ini melanjutkan, setelah pengunduran diri Paman Birin Sekda Provinsi yaitu Roy Rizali Anwar akan mengisi kekosongan sebagai PLH (Pelaksana Harian) Gubernur Kalimantan Selatan yang selanjutnya akan diisi oleh Wakil Gubernur Muhidin, setelah lepas masa cuti kampanye menjadi PLT (Pelaksana Tugas) Gubernur Kalimantan Selatan.
“Kenapa Sekda menjadi PLH gubernur karena wakil gubernur yang sejatinya menggantikan posisi gubernur masih dalam cuti kampanye sampai dengan 23 November yang akan datang, per 24 November Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Pak Haji Muhidin akan menjabat sebagai PLT Gubernur,” jelasnya.
Tidak hanya sampai di situ, Bang Rifqi juga meneruskan, bahwa status PLT Muhidin akan berlanjut pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dan melantik Muhidin menjadi Gubernur Definitif Kalimantan Selatan.
“Sampai dengan surat keputusan presdien keluar menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan depinitif dan beliau akan dilantik dan akan dilantik dan diambil sumpah oleh presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.
Menurutnya ini berlaku kendati tinggal beberapa bulan lagi masa pemerintahan pah Sahbirin dan Muhidin berakhir pada tanggal 7 februari 2025 yang akan datang.
“Jadi saya kira pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri sebagai mitra kerja komisi 2 DPR RI telah melakukan langkah langkah yang tepat tidak ada kekosongan keuasaan kita tetap memiliki gubernur dengan PLH dan PLT Gubernur, sebelum gubernur definitif, insyaallah roda pemerintahan di Kalimantan selatan akan berjalan normal dan baik,” Pungkasnya.