Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rusmadi, Kepala Kemenag Batola Harus Dicopot ?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rusmadi, Kepala Kemenag Batola Harus Dicopot ?

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 April 2018, 02.59
Share
images 10
SHARE

TERAS7.COM – Rusmadi, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Barito Kuala (Batola) diminta oleh pihak pegawai Kemenag Batola untuk tidak ditempatkan lagi di bumi Ije Jela, karena telah melukai dan menyinggung perasaan mereka.

Bahkan menurut salah satu pegawai Kemenag Batola, Dali Purnadi, permintaan mereka agar Rusmadi dicopot jabatannya dari Kepala Kemenag Batola adalah harga mati.

496961
Saat Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H. Nor Fahmi melakukan pelantikan Pejabat Eselon III dan IV termasuk didalamnya H. Rusmadi sebagai Kepala Kemenag Batola tanggal 28 April 2017 silam.

Pasalnya, H Rusmadi yang dilantik pada tanggal 28 April 2017, hampir satu tahun silam, dinilai terlalu arogan dan memaksakan kehendak sendiri.

Ada 3 poin yang menjadi poin penting sehingga pegawai Kemenag Batola merasa dan menyatakan diri tidak bisa lagi menerima H Rusmadi sebagai pimpinan mereka.

Pertama, H Rusmadi dinilai sewenang wenang melakukan mutasi tugas kepada pegawainya.

Baca juga :

Warga Guntung Payung Geruduk Kantor DPRD Banjarbaru, Adukan Sengketa Lahan dengan TNI

16 Pejabat Tapin Resmi Dilantik, Jabatan Sekda Masih Kosong

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

“Harusnya kan melalui analisa kepegawaian, ada pertimbangan, misalnya, guru agama di pindah dari Anjir ke Kuripan, kapan lagi mengajarnya, waktu tempuh dari rumah guru itu ke Kuripan saja sudah ber jam jam, masalah mutasi ini banyak lagi yang dirasa tidak manusiawi,” ucapnya.

Poin kedua, untuk para guru Pendidikan Agama Islam, sebelum pencairan tunjangan sertifikasi, mereka disuruh menghadap Rusmadi, padahal secara aturan tidak menyebutkan bahwa semua penerima tunjangan sertifikasi wajib menghadap Kepala Kemenag Kabupaten.

Yang ketiga, adalah di ‘jegal’ nya  2 guru pengajar agama hindu dari mendapatkan tunjangan sertifikasi.

Tahun sebelum H Rusmadi memimpin Kemenag Batola, 2 guru tersebut sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, namun saat H Rusmadi pegang tongkat kepimpinan Kemenag Batola, 2 guru tersebut tidak lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi.

“Dia (H Rusmadi) berdalih menggunakan aturan tahun 2005, padahal pada atura terbaru di atas tahun 2005 membolehkan, makanya pada tahun 2015, 2016, mereka dapat tunjangan sertifikasi, sewaktu Irjen  dari Kementerian Agama RI datang, mereka menyesalkan, itu terkait hak orang,” ucapnya.

Sedangkan, Badrul Ain Al Afif Sanusi, Ketua Parlemen Jalanan (PJ) menegaskan, sosok seperti H Rusmadi kalau dipertahankan oleh pihak Kanwil Kemenag Kalsel untuk memimpin Kemenag Batola, maka sangat tidak bijak.

“Faktanya adalah, H Rusmadi tidak diterima lagi oleh pegawainya, jadi kalau tetap menjadi pimpinan di sana, hubungan sudah tidak harmonis lagi, malah yang ada akan mengganggu kinerja terhadap pelayanan kepada masyarakat,” tegas Badrul.

Apalagi tambah pria berkacamata ini, sosok H Rusmadi di duga sudah melakukan hal yang hampir serupa di dua daerah, di Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Tanah Laut.

“Di dua daerah, hal itu itu juga yang dikeluhkan oleh pegawai setempat, ini ketiga kalinya di tiga daerah berbeda, mestinya Kanwil Kemenag Kalsel bisa mengambil keputusan yang bijak, jadi pertimbangan utama atas dugaan kasus di 3 daerah yang ada ini,” cetusnya.

Bahkan Badrul mengusulkan agar H Rusmadi jangan lagi menjabat sebagai Kepala Kemenag di daerah lain, karena di 3 daerah ia bertugas, hal yang dikeluhkan pegawai hampir selalu sama.

“Sudahlah, jangan lagi (diamanahi jabatan Kepala Kemenag-red), kasihan nanti pegawai di daerah lain kalau hal serupa terjadi,” ingat Badrul.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
3 Reviews 3 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Warga Guntung Payung Geruduk Kantor DPRD Banjarbaru, Adukan Sengketa Lahan dengan TNI

16 Pejabat Tapin Resmi Dilantik, Jabatan Sekda Masih Kosong

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Polisi Tetapkan 53 Tersangka Kerusuhan Demo di Makassar, 11 Masih Anak-anak

Supian HK Tegaskan 7 Tuntutan Aksi Rakyat Kalsel Akan Dibawa ke Jakarta

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?