Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Perketat Pintu Masuk, TNI-Polri di HSS Perisa Prokes Pengendara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Perketat Pintu Masuk, TNI-Polri di HSS Perisa Prokes Pengendara

Salma Septiani
Salma Septiani 31 Desember 2020, 22.13
Share
IMG20201231101839 scaled
SHARE
TERAS7.COM – Jelang puncak malam pergantian tahun, jajaran TNI-Polri dari Kodim 1003/Kandangan dan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) memperketat penjagaan pintu masuk di Kabupaten HSS, Kamis (31/12).
Dalam pelaksanaanya, tim gabungan melakukan pemeriksaan Protokol Kesehatan (Prokes) terhadap seluruh pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang berlokasi di Tugu Ketupat Bundaran Hamalau.
Kasubbag Bin Ops Polres HSS, AKP Hendro menuturkan, operasi kali ini dimaksudkan untuk menjaga serta memperketat prokes untuk menekan angka penyebaran Covid-19, khususnya menjelang puncak malam pergantian tahun baru 2021 di wilayah Kabupaten HSS.
“Pengendara roda dua hingga roda empat diharuskan wajib mengenakan masker jika ingin masuk ataupun keluar wilayah Kabupaten HSS,” ucap AKP Hendro.
Hal ini juga dimaksudkan untuk upaya mendisiplinkan masyarakat agar terus terbiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai Perbup HSS nomor 44 tahun 2020.
“bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, juru kampanye, kerja sosial hingga denda administratif dari Rp 50 ribu sampai dengan 200 ribu rupiah,” terangnya.
AKP Hendro menambahkan, operasi pendisiplinan tersebut juga rutin dilaksanakan agar masyarakat selalu menerapkan prokes baik ketika berada di rumah maupun saat beraktivitas di luar.
“Tidak hanya jelang tahun baru, kami juga rutin melaksanakan ini setiap hari, dari pagi hari, siang hingga malam,” jelasnya.
Dengan rutinnya pelaksanaan operasi tersebut, pihaknya berharap dapat menurunkan peningkatan Covid-19 serta memutus mata rantai penyebarannya di wilayah HSS.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0

Populer Bulan Ini

89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15

You Might Also Like

Songsong Pilkada 2024, Enam Partai Non Parlemen di HSS Sepakat Berkoalisi

Pisah-Sambut Dandim 1001/HSU-Balangan, Abdul Hadi Harap Sinergitas Terus Berlanjut

Semangat dan Ketulusan Anggota Koramil 1001-01/Juai Bantu Warga Hadapi Banjir

Polsek Anjir Pasar Laksanakan Patroli Gabungan TNI-POLRI

Polsek Rantau Badauh Gelar Patroli Dialogis Kopi Sahabat Bersama Para Pekerja Pelabuhan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?