Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Gak Pakai Pulsa, Lapor Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Gak Pakai Pulsa, Lapor Gangguan Listrik Lewat PLN Mobile

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 4 September 2021, 12.13
Share
IMG 20210904 WA0014
SHARE

TERAS7.COM – Perkembangan teknologi yang begitu pesat di era digital seperti sekarang ini telah membawa berbagai perubahan bagi kehidupan manusia.

Berkat teknologi internet yang sangat erat kaitannya dalam kehidupan sehari-hari, dampaknya kini semakin dirasakan oleh masyarakat salah satunya lewat Aplikasi PLN Mobile.

PLN Mobile merupakan suatu bentuk inovasi dari PT PLN (Persero) agar pelanggan merasakan pengalaman layanan listrik yang berbeda dari sebelumnya, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan layanan listrik hanya melalui satu aplikasi saja.

Dengan PLN Mobile, kini pelanggan PLN tidak perlu repot repot datang ke kantor maupun telepon menggunakan pulsa untuk melapor gangguan, cukup dengan PLN Mobile, Pelanggan sudah dapat melapor gangguan hanya dalam satu genggaman.

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah melalui Manager Komunikasi & TJSL, Suhadi, mengimbau kepada seluruh pelanggan setia PLN untuk dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PLN Mobile untuk merasakan pengalaman layanan listrik yang berbeda.

Baca juga :

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLN UID Kalselteng Gelar Terang Berkah Ramadan, Sediakan 1.200 Paket Sembako Murah

“Demi optimalisasi pelayanan kami terhadap seluruh pelanggan serta kemudahan pelanggan untuk menjangkau layanan kelistrikan, kami harap semua pelanggan dapat mengunduh aplikasi PLN Mobile, karena dalam aplikasi tersebut banyak sekali fitur yang akan membantu pelanggan dalam hal kelistrikan”. Ucap Suhadi.

Manfaat fitur pengaduan PLN Mobile sudah dirasakan Firlia (27) pelanggan PLN dari Loktabat Utara, Banjarbaru.

“Pas gangguan kemarin coba lapor pakai PLN Mobile, terus ada notifikasi petugas sedang jalan kesini. Pas kami pulang petugas menginfokan kalau listrik sudah menyala, mudah banget prosesnya,” ucap Firlia.

“Dengan aplikasi PLN Mobile, PLN berharap dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelanggan PLN, dengan Aplikasi PLN Mobile semua makin mudah.” tutur Suhadi, Manager Komunikasi & TJSL PLN UIW Kalselteng.

Menurutnya aplikasi tersebut juga akan membuat pelanggan lebih aman di masa pandemi ini, karena tidak perlu repot keluar rumah dan datang ke kantor pln untuk melapor gangguan, jadi akan banyak hal yang semakin mudah dan membuat pelanggan semakin nyaman dalam menikmati layanan kelistrikan dari PLN.

Jika anda memiliki pengaduan dalam instalasi listrik di sekitar lingkungan rumah anda, Anda bisa langsung melaporkannya lewat aplikasi PLN Mobile. Mengutip dari bidang Humas PLN Kalselteng, begini cara mudah melapor gangguan lewat aplikasi PLN Mobile :

1. Unduh Aplikasi PLN Mobile dan lakukan registrasi menggunakan no id pelanggan.
2. Pada menu utama pilih menu pengaduan.
3. Pilih Jenis Pengaduan.
4. Pilih ID Pelanggan / No Meter atau dapat juga memasukan id pelanggan / mo meter yang lain.
5. Pastikan Tag Koordinat pada Map sudah sesuai dengan lokasi pengaduan / tempat terjadinya gangguan.
6. Klik Icon kamera dan foto kondisi gangguan yang terjadi di lapangan.
7. Lengkapi no Handphone pelapor.
8. Pilih Kirim Pengaduan
9. Akan muncul notifikasi bahwa laporan pengaduan telah berhasil dikirim.
10. dan catat nomor pengaduan yang tertera. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19
BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34

You Might Also Like

Pasokan Listrik Kalselteng Kembali Terganggu Usai Kebocoran PLTU TPI Unit 1, PLN Berupaya Percepat Pemulihan

PLN UID Kalselteng dan Pemko Banjarbaru Kolaborasi Nyalakan Listrik untuk Warga Prasejahtera

PLN UID Kalselteng Gelar Terang Berkah Ramadan, Sediakan 1.200 Paket Sembako Murah

PLN UID Kalselteng Pastikan Listrik Sepanjang Ramadan Tetap Andal Lewat Safari Aset

PLN Siap Dukung Kelistrikan Sekolah Unggul Garuda di Kotawaringin Barat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?