TERAS7.COM – Setelah melaksanakan program diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 yang lalu, program ini dilaksanakan kembali.
Mulai 21 Oktober 2021 hingga 21 Desember 2021 mendatang, wajib pajak mendapatkan kembali diskon 50 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif.
Selain itu wajib pajak juga akan mendapatkan bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 dan tunggakan progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lewat.
Hal ini dibenarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/10/2021).
Persyaratan untuk pemutihan kali ini lanjut Zulkifli tak berbeda dengan program pemutihan 9.9 yang lalu.
“Tapi kali ini program kali ini juga termasuk kendaraan dinas. Jika pada program sebelumnya hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas tak masuk,” katanya.
Karena itu kendaraan dinas, baik roda 2 maupun roda 4 dapat menikmati relaksasi pembayaran tunggakan dengan diskon 50 persen dan penghapusan denda PKB.
Khusus untuk kendaraan dinas, Samsat Martapura tambah Zulkifli sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar.
“Kita sudah menyampaikan surat himbauan kepada Setda Kabupaten Banjar terkait adanya program ini. Mudahan bisa ditindaklanjuti dengan memberikan himbauan pada instansi dibawahnya,” katanya.
Hingga Selasa (26/10/2021), sudah ada 64 unit kendaraan roda 4 dan 250 unit kendaraan roda 2/3 yang memanfaatkan program kali ini, ditambah dengan ada 1 kendaraan dinas yang memanfaatkan program ini.
Program ini kembali dilaksanakan untuk yang kedua kalinya jelas Zulkifli karena dari evaluasi pada program 9.9 sebelumnya, hasilnya dinilai cukup memuaskan.
“Mudahan dengan adanya program ini, bagi wajib pajak yang tidak sempat menyelesaikan pembayaran pada tunggakan 9.9 sebelumnya bisa diselesaikan di program 21.21 ini,. Termasuk jika ada instansi pemerintah yang memiliki kendaraan dinas, diharapkan bisa bayar tunggakannya,” harapnya.
Pada program 9.9 sebelumnya pada 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 lalu, Kantor UPPD Samsat Martapura mencatat pemasukan sebesar 6 miliar rupiah lebih.
Pemasukan tersebut berasal dari wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 6.606 unit motor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebanyak 358 unit motor.