Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Program 9.9 Memuaskan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dilaksanakan Hingga 21 Desember
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Program 9.9 Memuaskan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Kembali Dilaksanakan Hingga 21 Desember

Rizki Saputera
Rizki Saputera 26 Oktober 2021, 19.07
Share
pemutihan
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalimantan Selatan kembali dilaksanakan pada 21 Oktober hingga 21 Desember 2021 mendatang. (Foto : Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Setelah melaksanakan program diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 yang lalu, program ini dilaksanakan kembali.

Mulai 21 Oktober 2021 hingga 21 Desember 2021 mendatang, wajib pajak mendapatkan kembali diskon 50 persen untuk tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non progresif.

Selain itu wajib pajak juga akan mendapatkan bebas denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ke-2 dan tunggakan progresif, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lewat.

Hal ini dibenarkan Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Martapura Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/10/2021).

WhatsApp Image 2021 10 26 at 18.24.05
Kepala UPPD Samsat Martapura Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (26/10/2021) membenarkan kembali dilaksanakan pemutihan PKB di penghujung tahun ini. (Foto : Rizki)

Persyaratan untuk pemutihan kali ini lanjut Zulkifli tak berbeda dengan program pemutihan 9.9 yang lalu.

Baca juga :

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

“Tapi kali ini program kali ini juga termasuk kendaraan dinas. Jika pada program sebelumnya hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas tak masuk,” katanya.

Karena itu kendaraan dinas, baik roda 2 maupun roda 4 dapat menikmati relaksasi pembayaran tunggakan dengan diskon 50 persen dan penghapusan denda PKB.

Khusus untuk kendaraan dinas, Samsat Martapura tambah Zulkifli sudah mengirimkan surat kepada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjar.

“Kita sudah menyampaikan surat himbauan kepada Setda Kabupaten Banjar terkait adanya program ini. Mudahan bisa ditindaklanjuti dengan memberikan himbauan pada instansi dibawahnya,” katanya.

Hingga Selasa (26/10/2021), sudah ada 64 unit kendaraan roda 4 dan 250 unit kendaraan roda 2/3 yang memanfaatkan program kali ini, ditambah dengan ada 1 kendaraan dinas yang memanfaatkan program ini.

Program ini kembali dilaksanakan untuk yang kedua kalinya jelas Zulkifli karena dari evaluasi pada program 9.9 sebelumnya, hasilnya dinilai cukup memuaskan.

“Mudahan dengan adanya program ini, bagi wajib pajak yang tidak sempat menyelesaikan pembayaran pada tunggakan 9.9 sebelumnya bisa diselesaikan di program 21.21 ini,. Termasuk jika ada instansi pemerintah yang memiliki kendaraan dinas, diharapkan bisa bayar tunggakannya,” harapnya.

Pada program 9.9 sebelumnya pada 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 lalu, Kantor UPPD Samsat Martapura mencatat pemasukan sebesar 6 miliar rupiah lebih.

Pemasukan tersebut berasal dari wajib pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 6.606 unit motor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebanyak 358 unit motor.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Masuk Kios Warga di Martapura, Seekor Biawak Langsung Diamakan Petugas Damkar

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Bupati Ajak Masyarakat Kabupaten Banjar Ambil Peran dalam Pembangunan

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

ULM Kunjungi Distan Banjar,Bahas Ekonomi Hijau Hingga Pasar Global

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?