TERAS7.COM – Memasuki ‘Tahun Politik’ dan menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar serentak pada bulan 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru melakukan kontrol terhadap parpol atau peserta pemilu dalam rangka pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar menilai untuk wilayah Banjarbaru, sejak diberinya ruang kepada parpol/peserta pemilu untuk berkampanye hingga sekarang, mereka masih berlaga (berkampanye) di dalam aturan yang berlaku.
“Untuk pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan KPU No 23 tahun 2018, bahwa terbagi dalam 2 jenis, yaitu difasilitasi dan tambahan,” ucap Dahtiar.
Mengenai APK yang termasuk dalam kategori difasilitasi adalah bentuk desain atau materi dari parpol/peserta pemilu, kemudian diserahkan kepada KPU.
“Untuk wilayah Banjarbaru, titiknya sudah ditentukan beberapa zona berdasarkan SK 39 No 39 KPU Kota Banjarbaru,” tambahnya.
Dahtiar juga menghimbau kepada parpol/peserta pemilu, khususnya caleg untuk memahami aturan tentang pemasangan APK dan Bahan Kampanye.
“Untuk Bahan Kampanye seperti selebaran, pamflet atau brosur jangan dipasang atau dibagikan di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan perkantoran pemerintah,” ujar Dahtiar.
Lebih lanjut ia membeberkan tentang pelanggaran pemasangan APK. “Untuk pelanggar diberikan teguran pertama kali, jadi temuan kami, dan kita rekomendasikan ke tim penertiban APK,” imbuhnya.
Adapun tim penertiban APK terdiri dari Kesbangpol, KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Tata Kota, Dinas Kebersihan, Dinas Perijinan Terpadu, Dishub, kemudian perwakilan dari 16 parpol.
“Kita memang sengaja mengajak kawan-kawan (perwakilan 16 parpol) untuk melakukan tindakan preventif kepada calegnya agar tidak melanggar aturan,” pungkasnya.