TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan lakukan pengawasan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di trotoar di kawasan Pasar Paringin.
Hal ini dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi semua pihak, terutama memastikan trotoar tetap digunakan dengan baik oleh pejalan kaki.
“Trotoar harus digunakan sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk pejalan kaki. Kami terus berupaya memastikan hak pengguna jalan tetap terlindungi, sekaligus menjaga ketertiban umum,” tegas Kepala Satpol PP Balangan, Aspariah, Sabtu (25/1/2025).
Sejumlah PKL yang terjaring dalam pengawasan mengaku memahami imbauan tersebut.
“Kami akan berusaha mematuhi aturan dan berharap pemerintah terus mendukung kami dengan menyediakan fasilitas berjualan yang layak,” kata seorang pedagang yang enggan namanya disebutkan.
Aspariah mengaku, pihaknya melakukan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam memberikan teguran terhadap para pedagang, sehingga mereka sadar bahwa berjualan di trotoar melanggar aturan dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Satpol PP Balangan akan terus mengintensifkan patroli di kawasan Pasar Paringin dan tempat keramaian lainnya,” pungkas Aspariah.
