TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar mengesahkan Raperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar pada Selasa (29/12).
Keputusan Raperda RPPLH menjadi Perda ini diketuk oleh Ketua DPRD Banjar, M. Rofiqi setelah seluruh Fraksi DPRD Banjar rapat paripurna menyampaikan pendapat akhirnya dan setuju dengan Raperda ini.
Rapat paripurna ini juga diikuti secara Virtual oleh Bupati Banjar H. Khalilurrahman didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan M. Rusdi di Command Center Barokah, Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Dalam rapat tersebut, masing-masing juru bicara dari Fraksi menyampaikan pendapat akhir dan memberikan catatan, misalnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan juru bicara M. Zaini.
Fraksi partai berlambang Ka’bah ini menerima Perda ini untuk disahkan karena sangat tepat dan diperlukan oleh daerah.
“Kita menerima Perda ini untuk disahkan untuk menghindari pengerusakan lahan dan hutan, termasuk dampak yang ditimbulkannya, salah satunya adalah menghindari banjir dalam skala besar yang terjadi saat ini,” sebut anggota DPRD Banjar asal Kecamatan Cintapuri Darussalam ini.
Demikian pula dengan juru bicara Fraksi Kebangkitan Demokrasi Indonesia (FKDI), Ratna Hartati yang mengatakan Perda ini diperlukan dalam pembangunan di sektor lingkungan hidup.
“Perda ini penting bagi permasalahan lingkungan hidup di Kabupaten Banjar untuk menghindari pencemaran dan pengerusakan lingkungan hidup yang dapat menurunkan taraf hidup masyarakat. Untuk implementasi perda ini, perlu ditingkatkan secara maksimal dengan penganggaran yang efektif dan efisien dalam pelaksanaannya,” bebernya.
Sebelum disahkan, Perda ini sebelumnya dibahas Komisi III DPRD Banjar bersama eksekutif yang mengambil kesimpulan bahwa Perda ini diperlukan dalam kurun waktu tertentu dan menjadk dasar dalan penyusunan pembangunan jangka panjang dan menengah.
Perda ini sendiri selain mencegah pengerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, juga mengatur tentang penyelesaian sengketa di bidang lingkungan hidup, sehingga lingkungan hidup dapat dikelola dengan baik sesuai asas tanggung jawab dan dapat memberi kesejahteraan bagi masyarakat.
Sementara itu Bupati Banjar H. Khalilurrahman menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang RPPLH ini mendapat persetujuan dan disahkan menjadi Perda.
“Saya berharap dengan disetujuinya Raperda tentang RPPLH ini, lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi dan hak warganegara dapat terlindungi dan dikekola dengan baik oleh semua pemangku kepentingan dengan sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen,” ujarnya.
Perda RPPLH ini lanjut pria yang akrab disapa Guru Khalil ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sehingga dapat melakukan upaya pencegahan terhadap potensi penurunan kualitas lingkungan hidup dalam kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun kegiatan masyarakat.