TERAS7.COM – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar kali ini berhasil dilaksanakan, setelah sebelumnya gagal karena tidak memenuhi kuorum.
Rapat Paripurna siang tadi, membahas tentang pengambilan keputusan terhadap pengesahan empat Rancangan Peraturan Pemerintah Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang perizinan tertentu, perubahan kelima atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang retribusi jasa usaha, perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 retribusi jasa umum dan rencana induk pembangunan industi Kabupaten Banjar Tahun 2018-2038 danpenyampaian Bupati Banjar terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.
Dalam rapat Paripurna yang diadakan di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dihadiri oleh Bupati Banjar Kholilurrahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar Saindan Fahmi dan wakil ketua DPRD Kabupaten Banjar Iqbal Kholilurrahman, pada Selasa (10/07).
Usai rapat Paripuna, Bupati Banjar Kholilurrahman mengatakan, bahwa pada rapat paripurna telah dibahas dan disahkan empat dan pertanggung jawaban APBD tahun 2017.
“namun untuk pertanggungjawaban APBD 2017 dan 2018 akan dibahas pada tahap-tahap berikutnya,” ujarnya.
Disamping itu, Pimpinan Sidang Paripurna Dewan Kabupaten Banjar, Saidan Fahmi menyampaikan, pada hari ini DPRD Kabupaten telah menyelesaikan empat Raperda yang sebelumnya sempat tertunda beberapa kali karena persoalan aspek formil yang membuat peserta jadi tidak kuorum.
Untuk laporan pertanggungjawaban APBD 2017 sudah terlaksana dan tinggal menunggu tahap selanjutnya tanggapan dari fraksi-fraksi dan APBD 2017 berkaitan dengan APBD penyusunan APBD dan revisi atau perubahan APBD tahun 2018,
“Jadi kalau pembahasan APBD 2018 ini tertunda maka pembahasan APBD 2018 dan APBD 2019 juga akan tertunda,” terangnnya.
Selain itu Politikus dari Parpol praksi Demokran ini juga menyampaikan, bahwa tahun ini DPRD Kabupaten Banjar dari yang sudah diajukan pada triwulan pertama 2018 sudah menyeselaikan empat buah Raperda.
“hal ini sebab oleh adanya beberapa Raperda yang perlu dilakukan peninjauan ulang, misal seperti Perda tentang revisi tentang perusdahan daerah yaitu BIM, yang hari ini akan dibahas oleh kawan-kawan Komisi 2, sehubungan terbitnya PP Nomor 57 tahun 2017 sehingga konsep Raperda yang direvisi banyak yang tidak berkesuaian,” pungkasnya.