TERAS7.COM – Polres Banjar gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 di Aula Tribrata Mapolres Banjar, Martapura pada Senin (28/12).
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo ini, jumlah kasus Kejahatan Konvensional yang ditangani Satreskrim Polres Banjar meningkat.
“Total pada tahun ini 377 kejahatan konvensional yang ditangani Polres Banjar dengan 338 kasus yang bisa diselesaikan. Jumlah ini naik dari tahun 2019 yang hanya 218 kasus dengan jumlah kasus yang diselesaikan sebanyak 186 kasus,” ungkapnya.
Ada beberapa jenis kasus yang menjadi atensi Polres Banjar, diantaranya adalah pencurian dengan pemberatan (curat) yang pada tahun 2020 naik menjadi 91 kasus dari tahun 2019 yang hanya 50 kasus.
Selain itu kasus penipuan, penggelapan, dan penipuan dan atau penggelapan naik menjadi 25 kasus, 24 kasus dan 12 kasus pada tahun 2020 ini.
Kasus penganiayaan berat, kasus sajam, penemuan mayat dan persetubuhan anak dibawah umur juga meningkat, masing-masing 9 kasus, 35 kasus, 10 kasus dan 7 kasus.
Polres Banjar lanjut AKBP Andri Koko Prabowo juga menangani 1 kasus berkaitan dengan Pemilu dan sudah diselesaikan di pengadilan.
“Pada tahun ini ada beberapa kasus menonjol di Kabupaten Banjar. Pertama adalah kasus pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal di Desa Indrasari, Martapura pada Juni 2020 yang lalu. Yang kedua adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal dunia yang terjadi di Desa Pematang Panjang, Sungai Tabuk pada September 2020,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus narkoba yang ditangani Satnarkoba Polres Banjar, terjadi penurunan kasus pada tahun 2020 yang berjumlah 141 kasus dibandingkan kasus pada 2019 yang berjumlah 202 kasus.
Untuk barang bukti sendiri yang disita oleh Polres Banjar berjumlah 16 butir extesy, 241,2 gram ganja, 817,55 gram shabu, 49 butir psiko dan 1701 butir carnopen.
AKBP Andri Koko Prabowo menganalisa peningkatan kejahatan konvensional seperti pencurian terjadi karena banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
“Jadi berdasarkan analisa kami, akibat susahnya mencari lapangan pekerjaan, akhirnya masyarakat mengambil jalan pintas dengan melakukan perampasan, pencurian dan jambret. Hasil curian tersebut digunakan untuk menghidupi dan menyambung hidup. Namun para pelaku tetap ditangani agar pemilik usaha mendapatkan rasa puas dan mendapatkan rasa keadilan,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Satreskrim Polres Banjar, AKP. M. Rizky Fernandes menambahkan salah satu yang menjadi atensi pihaknya adalah kasus penggelapan yang dilakukan oleh staf salah satu perusahaan swasta.
“Kita menangani kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu perusahaan di Kertak Hanyar. Memang berdasarkan hasil penyelidikan kita, staf tersebut melakukan penggelapan uang perusahaan untuk keperluan pribadi,” jelasnya.