TERAS7.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafiz Ridha ingatkan ancaman pidana pemilu kepada pasangan calon kepala daerah yang menggunakan isu sara.
Hal itu disampaikannya kepada awak media yang meminta tanggapan Bawaslu terkait adanya dugaan isu sara politik identitas yang menyinggung suku tertentu disampaikan lewat pidato oleh Syaifullah Tamliha, saat acara silaturrahmi bersama BPD se Kabupaten Banjar kemarin.
“Kami menghimbau kepada yang berkontestasi agar menyampaikan dengan yang baik, karena kalau dengan isu sara itu ada sanksi yang menunggu,” ujarnya, Jum’at (20/09/2024).
Terkait adanya dugaan salah satu bakal calon bupati banjar yang diduga menyinggung isu sara, pihak Bawaslu akan melakukan penelusuran fakta dan data apakah terpenuhi formil dan materilnya sebagaimana peraturan yang berlaku.
“Kami di kabupaten tentu akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu, karena prinsipnya syarat formil dan materil itukan datanya darimana didapatkan prosesnya seperti apa,” jelasnya.
Ia menekankan apabila terbukti sara maka hukum pidana sudah jelas mengatur.
“Tentu harus memenuhi bukti terlebih dahulu, karena pidana jelas mengatur hukaman penjara dan juga denda,” pungkasnya.