TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan angkat suara terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu di Kota Banjarbaru, Kamis (31/10/2024).
Ketua Bawaslu Kalimantan Selatan Aries Mardiono menyampaikan terkait hasil laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Banjarbaru, dimana penanganan pelanggaran Bawaslu Kalimantan selatan yang sudah ditandatangi dan pengumpulan keterangan dan alat bukti serta telah ditetapkan statusnya.
“Atas dasar penanganan pelanggaran Bawaslu Kalimantan Selatan dengan nomor demikian, sudah kita tandatangani dengan mengumpulkan keterangan dan bukti serta telah kita tetapkan statusnya,” ujarnya.
Lebih jelas Komisioner Bawaslu Kalimantan Selatan Muhammad Radini menerangkan, bahwa Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Wartono tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Aditya Mufti Ariffin.
Dalam hal ini Bawaslu Kalimatan Selatan memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terkait adanya laporan tersebut.
Terhadap laporan tersebut selama tiga hari dengan mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.
“Dari laporan tersebut telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanki pembatalan sebagai calon (walikota dan wakil walikota Banjarbaru),” terangnya.
Atas dasar itu Bawaslu Kalimantan Selatan menyerahkan rekomendasi ke KPU Kalimantan Selatan untuk dilakukan kajian hukum dalam waktu 7 hari kedepan, setelah surat yang ditetapkan oleh Bawaslu Kalimantan Selatan tanggal 28 Oktober 2024.
“Rekomendasi kami telah terpenuhi dua alat bukti sebagaimana pada pasal 71 ayat 3, maka diserahkan ke KPU provinsi untuk melakukan kajian hukum dalam waktu tujuh hari kedepan,” pungkasnya.