TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Provinsi Kalimantan Selatan berhasil amankan ribuan tabloid diduga melanggar aturan pemilu black campaign yang mengandung ujaran kebencian menghadapi pemilihan umum 2019.
Ribuan eksemplar tabloid ‘Indonesia Barokah’ yang dikirim dari Jakarta Selatan, lewat kargo Kantor Pos Indonesia, diamankan di gudang Kantor Pos Cabang Landasan Ulin, Jalan Ahmad Yani Kilometer 22 Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, pada Selasa (29/01).
Kepala Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Iwan Setiawan mengatakan, menindak intruksi Bawaslu RI tentang adanya pelanggaran pemilu black campaign, tabloid cetak yang disebarkan ke seluruh wilayah di Indonesia, bahwa pihaknya bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten kota melakukan pemantauan dan pengamanan terhadap barang kiriman tersebut.
“Ini merupakan instruksi dari Bawaslu RI, dimana kita telah mengamankan ribuan eksemplar tabloid ‘Indonesia Barokah’ pelanggaran pemilu black campaign yang diduga mengandung ujaran kebencian,” ujarnya.
Iwan Setiawan melanjutkan, dari tabloid yang telah diamankan tersebut, ditujukan untuk seluruh mesjid dan mushola yang ada di Kabupaten Kota Kalimantan selatan.
“Tabloid ini direncanakan akan disebarkan di masjid-masjid di seluruh Indonesia, salah satunya di Kalimantan Selatan,” lanjutnya.
Tidak hanya itu, didampingi oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, petugas Bawaslu Kalimantan Selatan juga mengamankan ratusan tabloid lainnya yang bertujuan akan disebarkan di Kalimantan Tengah,Kalimantan Timur serta Kalimantan Utara.
Ia menyampaikan, dari 38 koli yang diamankan terdapat 3.482 eksemplar tabloid akan disebarkan ke seluruh provinsi di Kalimantan.
Adapum jumlah eksemplar tabloid yang rencananya akan dibagikan, diantaranya meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan sebanyak sebanyak 58 eksempar, Balikpapan Kalimantan Timur 205 eksemplar, Berau Kalimantan Utara 88 eksemplar, Seruyan Kalimantan Tengah 58 eksemplar,HST dan HSS Kalimantan Selatan 146 eksemplar, Balangan Kalimanatan Selatan 58 eksemplar, Tanah Laut Kalimantan Selatan 125 eksemplar, Tanah Bumbu Kalimantan Selatan 79 eksemplar dan Kota Baru kalimantan Selatan sebanyak 223 eksemplar.
“Ribuan eksemplar dugaan pelanggaran pemilu black kampling tabloid yang mengandung ujaran kebencian akan diamankan sementara di sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, langkah selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan Tim Gakkumdu dan Bawaslu RI,” pungkasnya.