TERAS7.COM – Pembangunan Perumahan oleh PT Perumahan Panama di Jalan Veteran Desa Sungai Sipai Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, diduga masuk wilayah resapan air dan kawasan pertanian.
Sungai Sipai masih terdapat ratusan hektar lahan pertanian masyarakat, namun dengan adanya pembangunan Perumahan di kawasan tersebut, ditakutkan akan berdampak pada penyumbatan resapan yang mengairi air untuk persawahan.
Saat ini dilapangan, terlihat adanya iklan pembangunan Perumahan komersil oleh PT Perumahan Panama di wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pemerhati Lingkungan Supiansyah Darham, bahwa ia khawatir dengan berdirinya perumahan diwilayah tersebut akan berdampak pada masalah lingkungan.
“Kita tidak berbicara dampak atau akibatnya nanti kalau berdiri ratusan perumahan, tapi bagai mana kita bisa mencegahnya. Saat ini saja wilayah itu sering terjadi banjir, apalagi kalau nanti ada urukan dan ratusan perumahan, air mau mengalir kemana,” ujarnya.
Supiansyah Darham juga meminta kepada Pemerintah Daerah kabupaten Banjar untuk mengkaji lebih dalam lagi mempelajari wilayah Sungai Sipai untuk dijadikan kawasan peruntukan pemukiman dan perkotaan.
“Mestinya juga, pemerintah harus duduk bersama dengan masyarakat setempat, untuk melakukan kajian agar tidak mudarat bagi masyarakat sekitar di kemudian hari, kan pemerintah juga yang bisa repot,” pungkasnya.
Sementara itu, Farida Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar mengatakan, bahwa sebelum PT Perumahan Panama melakukan pembangunan sudah dilakukan pengkajian rencana detail survey oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD ) melalui pengkajian.
“Berdasarkan hasil analisis keruangan titik kordinat yang dimohonkan dan berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar, lokasi yang dimohonkan, berada pada kawasan peruntukan pemukiman dan perkotaan,” ungkapnya.
Farida juga menambahkan Berdasarkan informasi dari hasil rencana detail tata ruang kecamatan Martapura berada pada zona rencana perlindungan.
“Artinya didalam RTRW memang tidak dilarang, wilayah itu bisa dibangun namun tetap dibatasi agar tidak meluas sampai ke belakang,” katanya.
Ditambahkan pula, menurut aturan dalam RDTR yang masih dalam kajian, bahwa tidak ada pembatasan, apakah wilayah tersebut dibangun rumah pribadi atau kah Perumahan komersil, namun yang jelas dibatasi oleh RTRW agar tidak merambat ke belakang.
“Kalau di dalam Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) tidak ada pembatasan untuk apakah itu dibangun rumah pribadi atau Perumahan komersil, namun aturan sementara yang kita pakai jelas di dalam RTRW ada pembatasan, bangunan berjarak 20 sampai 50 meter dari pinggir jalan,” jelasnya.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan dan permukiman Kabupaten Banjar Rahmat Kartolo menyampaikan, bahwa PT Perumahan Panama sudah memiliki site plan dalam perencanaan pembangunannya.
“Kalau sudah Disperkim mengeluarkan site plan, kemudian akan diproses di Dinas Perizinan, yang mana Disperkim akan melakukan pengesahan site plan rencana pembangunan setelah mendapat rekomendasi hasil Tim lapangan dari Dinas PUPR,” ungkap Rahmat Kartolo saat di konfirmasi wordpress-1348129-4951175.cloudwaysapps.com.
Apakah wilayah tersebut merupakan wilayah resapan air atau tidak, Rahmat Kartolo mengatakan, bahwa perusahaan terkait mesti melihat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar, untuk melihat apakah wilayah tersebut masuk dalam zona yang dilindungi.
“Apakah Perumahan tersebut boleh berdiri di atas wilayah resapan air atau tidak, diatur di dalam RTRW Kabupaten Banjar dan itu bukan tupoksi kita, tanyakan ke Bidang Tata Ruang PUPR saja,” tambahnya.
Rahmat Kartolo juga menjelaskan bahwa wilayah resapan air, hanya boleh dibangun perumahan pribadi bukan Perumahan komersil, dan juga rumah yang dibangun mesti berbentuk rumah panggung agar aliran air tetap bisa mengalir.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu A H Fahri mengaku, hanya mengeluarkan izin sesuai prosedur yag telah direkomendasikan oleh PUPR dan Disperkim.
“Dalam prosesnya izin yang kita keluarkan, sesuai prosedur dan berdasarkan rekomendari dari dinas terkait, baik hasil kajian yang dilakukan PUPR dan site plan dari Disperkim,” terangnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (16/10).
Dilain tempat, Ahmad Rozani Komisi 3 DPRD Kabupaten Banjar usai rapat paripurna pada Senin (15/10) mengatakan, masih belum mengetahui adanya pembanguan perumahan di kawasan tersebut.
“Untuk hal ini nanti akan kita lakukan kajian di komisi dulu,” pungkasnya.