Rapat komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar dengan Asisten I Setda Banjar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten Banjar dan BPKAD kabupaten Banjar yang digelar pada, Rabu (02/05).
Dalam rapat tersebut membahas tentang sinkronisasi aturan yang menjadi acuan perencanaan APBDes kepada pihak ke tiga, Lembaga Masyarakat, yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan lain-lain.
Usai rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar H. Mulkan didampingi Sekretaris Komisi 1 Farhat Mubarak mengatakan, acuan yang digunakan oleh pembakal pemerintah desa mengacu ke perbup tentang pengelolaan keuangan Desa, yang kita temui dilapangan ada perbedaan persepsi tentang penggunaan dana desa khususnya bantuan dana pemerintah desa melalui APBDes terhadap penyelenggaraan PAUD di bawah yayaaan dan ada persepsi yang berbeda, mereka juga menyampaikan harapan, bahwa pemerintah desa bisa mendapat Piltap setiap bulan termasuk gajih dan tunjangan berasal dari ADD.
Ia menjelaskan, Hasil formula yang akan dibuat dan sudah mengusulkan BPKAD bekerja sama dengan Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, dimana mereka akan merumuskan dan membuat juknis penyusunan APBDes pertahun,dan daerah mendapatkan juknis penyususnan APBD.
“Berkenaan dengan siltap pemerintah telah mengatur siltap tersebut untuk di salurkan perbulan kepada aparat desa dan diatur dalam perbup. Insyaallah dalam setiap bulan para kepala desa akan mendapatkan gajih perbulan,” jelasnya.
Ia melanjutka, memang kemaren ada aturan kementrian yang mengatur penyaluran dana Desa diserahkan dengan cara 3 kali secara bertahap, dan memang belum ada aturan dari perbup.
“Selain itu juga, sekarang sudah ada aplikasi yang mengawal pelaksanaan dana desa yang disebut Sikudes (sistem keuangan desa). Hadirnya Sikudes bisa mempermudah penyaluran dana desa. Yang jelas akan membantu transparansi pelaksanaan APBDes,” pungkasnya.