TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru menetapkan pembatalan pencalonan pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Habib Abdullah) sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024, Kamis (31/10/2024).
Hal itu disampaikan langsung oleh Dahtiar Ketua KPU Kota Banjarbaru, berdasarkan surat keputusan KPU Kota Banjarbaru nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” terangnnya.
Dengan ini adanya keputusan ini, KPU Banjarbaru secara resmi menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Waikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 31 Oktober 2024, Ketua KPU Kota Banjarbaru tertanda Dahtiar,” pungkasnya.
Keputusan itu disampaikan setelah Kamis (31/10/2024) siang, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan rekomendasi pembatalan terhadap pasangan Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai calon Walikota Banjarbaru atas laporan Wartono terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu, pada tanggal 21 Oktober 2024 kemarin.