TERAS7.COM – Dalam upaya penurunan tingginya angka perkawinan usia anak di Kabupaten Barito Kuala (Batola) . Dinas PPKBP3A Batola adakan Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penurunan angka perkawinan usia anak, Senin (7/3/2022).
Berlangsung di Aula Bahalap kantor Bupati Batola. Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Hj. Noormiliyani AS dengan dihadiri pula oleh Ketua TP PKK Hj. Saraswati Dwi Putranti, Ketua DWP Hj. Herwina Rezeki, camat Marabahan Eko Purnomo Sakti, Camat Tabukan Abdi Maulana, Camat Barambai Wiwien Masruri, serta SKPD dan pihak terkait lainnya.
Ketua pelaksana sekaligus kepala DPPKBP3A Harliani dalam sambutannya mennyampaikan salah satu upaya menekan perkawinana anak, pihaknya telah menerapkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Anak Usia Perempuan dan Laki-Laki 19 Tahun.
“Rapat ini menjadi langkah kita untuk menyamakan persepsi dengan pihak terkait dalam penurunan angka perkawinan anak,” ungkap Harliani.
Bupati menyampaikan harapannya agar posisi angka pernikahan anak di Batola bisa semakin menurun.
“Kalau tahun 2020 Batola berada di peringkat pertama pernikahan anak di Kalimantan Selatan, saat ini Batola sudah turun menjadi posisi ketiga,” ungkap Bupati, seraya meminta agar pernikahan anak ini bisa terus ditekan.
Wanita pertama yang menjadi Bupati di Kalimantan Selatan ini menyebut perkawinan anak ini sangat beresiko khususnya meningkatkan kasus stunting pada bayi baru lahir, angka kematian ibu, angka kemiskinan termasuk putus sekolah.
“Saya minta seluruh pihak terkait dapat berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan baik demi pencegahan pernikahan anak dan pemenuhan hak-hak anak, ” tambah mantan ketua DPRD Kalimantan Selatan ini.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama percepatan penurunan angka pernikahan anak. Kemudian dilanjutkan materi dari pengadilan Agama Marabahan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Kuala.