TERAS7.COM – Bupati Kotabaru, Sayed Jafar mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 12 Kepala Desa di Kecamatan Pulau Laut Timur. Acara tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Pulau Laut Timur dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, pada Rabu (11/09/2024).
Pengukuhan ini sekaligus mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 63 orang. Hal ini menjadi momen penting dalam proses pemerintahan desa untuk memperkuat kepemimpinan lokal.
Lima tahun terakhir, Kecamatan Pulau Laut Timur menjadi pusat perhatian dengan banyaknya desa yang aktif berpartisipasi dalam pembangunan. Diharapkan, prosedur ini dapat meningkatkan kolaborasi antara Kepala Desa dan BPD dalam menjalankan tugas mereka.
Dalam pengukuhan tersebut, 12 Kepala Desa menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, terdapat 2 Kepala Desa lainnya yang masih menunggu Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (SK PAW). Proses penunjukan PJ bagi kepala desa yang belum terisi dijadwalkan segera.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja Kades juga BPD. Dengan dukungan penuh, diharapkan Kades dan BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya.
Plt Camat Pulau Laut Timur, Leilaneranti Arsyana, menyampaikan bahwa Kecamatan Pulau Laut Timur memiliki jumlah desa terbanyak, yaitu 14 desa, di Kabupaten Kotabaru. Hal ini menunjukkan potensi dan tantangan yang dihadapi dalam pembinaan dan pengelolaan desa.
Dalam keterangannya kepada teras7.com, ia berharap semua Kepala Desa, BPD dan anggota dapat bekerja sama dalam menjalankan tugas mereka. Ia mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“Kemitraan yang baik akan berdampak positif bagi perkembangan desa. Dengan demikian, kualitas hidup masyarakat dapat ditingkatkan secara keseluruhan,” ungkapnya.
Kerja sama yang baik antara segala pihak merupakan kunci untuk mencapai tujuan bersama. Dengan sinergi ini, diharapkan Kecamatan Pulau Laut Timur dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam setiap aspek pembangunan desanya.
“Dengan adanya kepemimpinan yang solid, pembangunan desa dapat dilaksanakan lebih optimal. Hal ini sangat penting untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dasar hukum ini memberikan kepastian dan legitimasi terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah.
Melalui regulasi ini, diharapkan semua proses berjalan sesuai prosedur dan memenuhi ketentuan hukum. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata dari penerapan undang-undang yang mendukung pemerintahan desa.
Bupati Kotabaru, Sayed Jafar Alaydrus, mengharapkan semua Kepala Desa dan BPD dapat menjalankan amanah mereka dengan baik. Ia menekankan pentingnya komitmen untuk membangun desa masing-masing. Kegiatan pembangunan harus berfokus pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Hal ini menunjukkan keterlibatan aktif pemerintah dalam mendengarkan suara rakyat. Dengan begitu, pembangunan di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan sukses dan berkelanjutan.
Menjelang Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotabaru yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Bupati Sayed Jafar mengingatkan pentingnya netralitas Kepala Desa. Ia meminta agar semua Kepala Desa memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam menentukan pilihan mereka.
Netralitas dalam proses pemilihan merupakan kunci untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat. Di samping itu, Bupati mengimbau agar aparat desa dan keamanan juga bersikap netral dalam pelaksanaan Pilbup. Pihaknya berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terkendali saat pemilihan berlangsung. Dengan sinergi yang baik, diharapkan Pilbup dapat berjalan dengan lancar.
“Sinergitas antara masyarakat dan aparat penegak hukum serta perangkat desa sangat dibutuhkan untuk menciptakan kondisi yang kondusif. Hal ini penting baik menjelang maupun setelah Pilbup,” tandas Bupati Sayed Jafar.
Bupati Sayed Jafar menekankan bahwa kolaborasi yang baik dapat menghindari potensi konflik dan kesalahpahaman. Masyarakat diharapkan dapat aktif berpartisipasi dan bekerjasama dengan pihak keamanan dalam menjaga ketertiban.
Dengan dukungan semua pihak, pelaksanaan pemilihan umum dapat berlangsung dengan baik dan berkeadilan. Harapannya, semua elemen masyarakat dapat bersatu dan saling mendukung dalam mewujudkan aspirasi bersama.