TERAS7.COM – Setiap orang memiliki hak untuk dihargai dan mendapatkan perlakuan layak sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia. Adapun bentuk nyata perwujudan terhadap hak tersebut tercermin dari sejak kecil berupa dukungan psikologis yang diberikan keluarga kepada setiap anggota keluarganya.
Berdasarkan fakta-fakta permasalahan kesehatan jiwa tersebut, Pemerintah Daerah Tulungagung melalui Dinas Kesehatan berupaya menekankan penyelesaian permasalahan kesehatan jiwa dari akarnya.
Lebih jauh lagi, pesan ini juga berarti bahwa penghargaan terhadap hak-hak manusia juga secara perlahan harus mampu menghapus diskriminasi dan stigma terhadap anggota keluarga atau siapapun yang memiliki gangguan jiwa, sehingga mereka dapat tetap dapat dihargai selayaknya manusia bermartabat yang perlu dibantu untuk mendapatkan kembali kehidupan yang berkualitas.
Menurut Heru Santoso Sub. Kordinator P2 PTM dan Kesehatan Jiwa Dinas Kesehatan kabupaten Tulungagung saat ditemui di kantor, baru-baru ini menjelaskan, kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB) yang terdaftar dan tertangani sejumlah 1.997 orang.
Konsep dari penanganan ODGJ itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu :
1. Hospital Base, Rawat inap dirumah sakit jiwa.
2. Community Base, Komunitas Kesehatan jiwa masyarakat.
Adapun basis komunitas kesehatan masyarakat, salah satu kegiatannya adalah posyandu kesehatan jiwa, ini adalah usaha kesehatan berbasis masyarakat (UKBM) seperti yang sekarang sudah ada banyak di masyarakat seperti posyandu balita, posyandu lansia, pos pembinaan terpadu (Posbindu), dan pos kesehatan jiwa (Poskeswa).
“Di kabupaten Tulungagung, baru ada pos kesehatan jiwa (Poskeswa) sebanyak 14 dari 271 desa dan kelurahan disini, jadi masih sangat minimalis Poskeswa yang ada di kabupaten Tulungagung,” kata Heru Santoso.
Lanjut ia menambahkan, Poskeswa yang pertama ada di kabupaten Tulungagung ini adalah Poskeswa Sehat Mandiri yang berada di desa Sobontoro kecamatan Boyolangu kabupaten Tulungagung.
“Alhamdulillah dalam waktu dekat ini, kecamatan Kedungwaru dari 19 desa yang ada serta sudah punya 2 Poskeswa yaitu di Desa Plosokandang dan Desa Mangunsari akan membentuk dua Poskewa baru dalam rangka untuk menangani orang dengan gangguan jiwa berbasis masyarakat,” ucap Heru.
Kegiatan di Poskeswa itu karena UKBM dari masyarakat,untuk dan oleh masyarakat itu sendiri. Adapun kegiatannya hampir sama dengan UKBM yang lain, tapi fokusnya ke orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ), tujuannya adalah Beladiriproma yaitu bebas gejala, produktif serta mandiri.
“Mungkin sudah banyak diketahui kebanyakan ODGJ yang ada pasti muncul banyak kasus kekambuhan, kurang produktif, kurang mandiri dalam segi sedikitnya kurangnya perawatan diri,” ujarnya.
Dalam waktu yang sama ia juga menambahkan, di Poskeswa itu nanti sudah ada asesmen dari keadaan kondisi sosial, status kejiwaan itu nanti dari hasil asesmen di analisa oleh perawat kesehatan jiwa yang ada di puskesmas tersebut serta dokter yang ada di puskesmas, bisa diketahui ini memerlukan terapi aktifitas kelompok apa yang dibutuhkan, sehingga nanti akan dibantu baik dari kader kesehatan jiwa yang ada, perawat kesehatan yang ada, dokter puskesmas yang ada dan para relawan yang ada di Poskeswa yang mengajari ketrampilan yang dibutuhkan sebagai contoh pengrajin keset, sapu, kemuceng dan bisa juga dalam hal ke ahlian seperti potong rambut, jahit dan lainnya.
“Harapan kami dari 271 desa dan kelurahan minimal lima puluh persen itu punya Poskeswa, karena dari 1997 ODGJ yang ada di kabupaten Tulungagung, tersebar hampir merata di 271 desa dan kelurahan yang tercatat di data kabupaten Tulungagung. Mudah- mudahan ODGJ Tulungagung bisa tertangani dengan baik terutama adanya penurunan stigma kepada orang dengan gangguan jiwa yang ada di kabupaten Tulungagung. Sehingga semua Warga berasumsi bahwa Kesehatan Jiwa adalah menjadi Masalah serta Tanggungjawab Kita Semua.” Pungkasnya.