TERAS7.COM – Pandemi virus Corona Covid-19 yang sudah terjadi sejak 2 bulan lalu membuat banyak sekolah yang diliburkan sebagai tindakan pencegahan penyebaran pandemi ini.
Namun memasuki tahun ajaran baru, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Banjar tetap berjalan sebagaimana biasa, akan tetapi dengan beberapa penyesuaian.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banjar, Maidi Armansyah saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (4/5).
“Karena kondisi Covid-19 maka PPDB tahun ini sedikit berbeda. Ada sebagian sekolah terutama yang berada di perkotaan yang melaksanakan PPDB dengan sistem online menggunakan website dan ada yang semi online menggunakan aplikasi media sosial, sementara untuk sekolah yang jauh dari perkotaan dan secara infrastruktur tidak memungkinkan tetap bisa melaksanakan PPDB secara manual. Tapi sekolah-sekolah tetap kami himbau untuk tidak membuat kerumunan orang banyak saat melaksanakan PPDB,” katanya.
Untuk saat ini lanjut Maidi baru tingkat SMP yang mulai melaksanakan tahapan PPDB, sementara untuk PPDB tingkat SD masih belum dimulai.
“Sekarang baru memasuki tahapan sosialisasi, mulai dari 21 April sampai 11 Mei 2020. Untuk pendaftaran jalur prestasi dan perpindahan orang tua akan dilaksanakan pada 12-14 Mei 2020, untuk pengumumannya pada 16 Mei 2020 dan daftar ulang pada 18-20 Mei 2020. Sementara untuk jalur zonasi dan afirmasi pada 19 Mei-6 Juni 2020, pengumuman pada 8 Juni 2020 dan daftar ulang 9-11 Juni 2020,” ungkapnya.
Untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua berdasarkan Permendikbud terbaru, masing-masing mendapatkan alokasi penerimaan maksimal 30% dan 5% dari jumlah peserta didik yang diterima.
“Sementara untuk jalur zonasi dan afirmasi, masing-masing mendapatkan alokasi penerimaan minimal 50% dan maksimal 5%. Sistem zonasi ditetapkan untuk penerimaan peserta didik berdasarkan lokasi kelurahan/desa yang dekat dengan sekolah tersebut, bukan dihitung berdasarkan jarak tertentu. Sedangkan penerimaan dari jalur afirmasi dikhususkan bagi peserta didik yang kurang mampu,” jelasnya.
Penyusunan sistem zonasi, terutama untuk PPDB di kawasan perkotaan bertujuan agar tidak terjadi kekurangan atau kelebihan peserta didik yang diterima setiap sekolah berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya.
Untuk persyaratan sendiri secara umum Maidi menjelaskan tetap sama dengan tahun sebelumnya, kecuali untuk jalur prestasi yang memerlukan piagam sebagai bukti prestasi, sementara untuk perpindahan orang tua memerlukan SK Penempatan Orang Tua dan untuk peserta didik dari jalur afirmasi adalah surat keterangan tidak mampu.
“Khusus untuk PPDB sekolah dasar nanti tidak ada tes dan kewajiban bisa membaca, menulis dan berhitung, tapi penerimaan ditentukan berdasarkan umur,” tambahnya.
Di Kabupaten Banjar sendiri ada beberapa SMP yang telah membuka pendaftaran PPDB melalui sistem online, salah satunya adalah SMPN 1 Martapura.
Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Martapura, Mahsinawati mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan sosialisasi PPDB dengan membuat spanduk yang dipasang di depan sekolah.
“Kita sudah membuka pendaftaran sejak tanggal 24 April yang lalu secara online. Tahun ini merupakan kali pertama melaksanakan PPDB secara online, terutama karena terjadinya pandemi Covid-19,” katanya.
Hingga saat ini lanjut Mahsinawati, sudah ada sekitar 150-160 calon peserta didik baru yang mendaftar secara online.
“Untuk tahapan PPDB di SMPN 1 Martapura, pertama harus melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu. Setelah pendaftaran baru setiap pendaftar nanti akan datang untuk verifikasi berkas pendaftaran. Saat verifikasi ini nanti akan kita sediakan tempat cuci tangan dan penggunaan masker serta mengatur jarak duduk sebagai antisipasi situasi pandemi yang terjadi sekarang,” ujarnya.
Sama seperti tahun sebelumnya, sekolah yang berdiri sejak tahun 1950-an ini menerima 256 orang peserta didik baru yang akan dibagi dalam 8 kelas, masing-masing peserta didik akan diranking berdasarkan nilai raportnya.
“Untuk zonasi, peserta didik yang kita terima berasal dari 5 kelurahan/desa di Kecamatan Martapura, yaitu Kelurahan Jawa, Kelurahan Keraton, Kelurahan Murung Keraton, Desa Murung Kenanga dan Desa Tanjung Rema. Juga tak ada pungutan dan biaya dalam pelaksanaan PPDB,” tambahnya.
Namun PPDB secara online tahun ini lanjut Mahsinawati agak sedikit mempersulit masyarakat, terutama yang berasal dari kalangan menengah ke bawah yang kebanyakan belum terlalu paham mengenai sistem pendaftaran yang baru ini.
“Selain pertama kali, pendaftaran secara online ini membuat sebagian pendaftar agak kesulitan. Sebenarnya lebih mudah sistem manual, tapi karena ada pandemi ini mau tak mau kita harus menggunakan sistem online. Jika PSBB di Kabupaten Banjar jadi dilaksanakan kami pun sedang mempersiapkan antisipasi untuk pelaksanaan pendaftaran nanti,” pungkasnya.