TERAS7.COM – Belakangan ini, publik Indonesia dihebohkan dengan film documenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” yang ditayangkan di platform Netflix.
Film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” ini mengangkat kembali kisah kasus “kopi sianida” yang menyebabkan kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Lantas kehebohan publik terkait film dokumenter “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso” ini pun ditanggapi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurut Ketut, pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah inkrah dengan sebelumnya diuji sebanyak 5 kali.
“Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK,” jelas Ketut dalam keterangannya, pada Selasa (10/10/2023) dilansir dari PMJ News.
Ketut mengungkapkan, pada proses persidangan jaksa dinilai telah berhasil meyakinkan hakim agar menyatakan Jessica Kumala Wongso bersalah. Selama sidang diberbagai tingkatan, tidak ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Saya tidak mau membahas substansi pokok perkara, termasuk proses pembuktian oleh karena JPU sudah berhasil meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion,” terangnya.
“Sehingga menurut saya pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan Saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” tambahnya.
Ketut juga menjelaskan, sebagai aparat hukum dirinya mengajak serta menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan selama hampir 7 tahun.
Dia mengingatkan terdapat asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” tukasnya.