TERAS7.COM – Unit gabungan Satreskrim Polres Tabalong Polda Kaslel bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya Polres Kota Waringin Timur Polda Kalteng berhasil meringkus tiga pelaku penggalangan 2 unit unit sepeda motor.
Ketiga pelaku masing-masing KM (24) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau, AM (25) warga Desa Simangalam, Kecamatan Kualluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara dan RPT (20) warga Desa Huta Namora, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.
“Ketiganya ditangkap pada Selasa (31/01/2023) siang di Desa Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (02/02/2023).
Ia mengatakan kasus tersebut dialami korban MA (41) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin 23/01/2023) pagi.
“Kejadian bermula saat suami korban MA menuju rumah kantornya untuk membangunkan tiga pelaku yang merupakan karyawannya, tetapi ketiganya tidak ada lagi di tempat,” katanya.
Tidak sampai disitu, dua unit sepeda motor yang merupakan inventaris operasional juga sudah tidak ada, bahkan uang dari penagihan yang tercatat dalam pembukuan oleh suami korban sebesar Rp 7 juta dibawa kabur ketiga pelaku
“Saat suami korban menghubungi melalui telepon, tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi,” ungkap Isptu Sutargo.
Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan ke Polres Tabalong pada Senin (40/01/2023) pagi yang merasa dirugikan mencapai Rp 62.540.000.
“Saat ini ketiga pelaku yaitu KM, AM dan RPT sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor sport warna hitam dan 1 unit sepeda motor metik warna hitam” tambahnya.