TERAS7.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, H. Abidin Daeng Mappuji, baru saja mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Produk Makanan Halal.
Acara ini berlangsung di Balai Desa Hilir Muara dan Desa Sigam pada 11-13 Oktober 2024, dengan partisipasi aktif dari masyarakat yang menyambut inisiatif ini dengan antusias.
Sosialisasi tersebut menjadi wadah edukasi bagi warga tentang pentingnya produk makanan halal serta upaya pemerintah dalam melindungi konsumen Muslim di Kotabaru.
H Abidin, anggota DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memastikan produk makanan yang beredar memenuhi standar halal sesuai syariat Islam, mengingat mayoritas penduduk Kotabaru adalah Muslim.
“Kami berharap Raperda ini dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, khususnya umat Islam, agar makanan yang mereka konsumsi sesuai dengan nilai-nilai agama yang mereka anut,” ungkapnya.
Selain melindungi konsumen, Raperda ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk-produk dari Kotabaru dapat lebih mudah diterima di pasar nasional dan internasional, sekaligus memperkuat sektor industri halal di daerah tersebut.
H. Abidin mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk yang mereka konsumsi, serta berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan produk yang diragukan kehalalannya. Hal ini diperlukan agar regulasi yang kelak disahkan dapat dijalankan secara efektif dan konsisten.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang jelas mengenai produk halal akan menciptakan daya saing yang lebih baik bagi produsen makanan yang memprioritaskan kehalalan dalam proses produksinya.
“Melalui Raperda ini, kami ingin menciptakan lingkungan yang mendukung industri makanan halal di Kotabaru, yang tidak hanya menguntungkan pelaku usaha tetapi juga memenuhi kebutuhan konsumen Muslim,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).
Masyarakat yang hadir juga menyampaikan harapannya agar Raperda ini segera disahkan dan diterapkan dengan optimal.
“Dengan adanya peraturan ini, kami akan merasa lebih aman dan tenang dalam mengonsumsi produk makanan yang dijual di pasaran,” ujar salah satu warga yang hadir.
Kepala Desa Sigam, Harun, turut memberikan sambutan positif atas kunjungan dan sosialisasi yang dilakukan oleh wakil rakyat dari Kecamatan Pulau Laut Sigam ini.
Ia berharap adanya dukungan lebih lanjut untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di wilayahnya.
“Melalui sosialisasi ini, warga bisa mengetahui aturan yang akan segera disahkan, dan informasi yang didapatkan sangat bermanfaat,” ujar Harun.
Warga juga berharap agar sosialisasi seperti ini diadakan secara berkala, sehingga mereka selalu mendapatkan informasi terbaru terkait kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka sehari-hari.
Selain itu, mereka meminta adanya program edukasi dan pelatihan lebih lanjut terkait sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), agar produk-produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai media penyebaran informasi, tetapi juga mempererat hubungan antara masyarakat dan wakil rakyat mereka.H. Abidin menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kotabaru, khususnya dalam hal perlindungan konsumen dan peningkatan ekonomi lokal.