TERAS7.COM – Melalui Keputusan KPU Kabupaten Toba Nomor 1262 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 27 November mendatang.
Penetapan jumlah DPT digelar melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap yang dilaksanakan di Gema Hotel, Balige, Kabupaten Toba pada Sabtu (21/9/2024).
Berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar, KPU Kabupaten Toba menetapkan jumlah DPT sebanyak 150.643 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 73.315 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 77.328 pemilih. Jumlah DPT tersebut tersebar di 16 kecamatan dan 244 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 449 TPS.
Berikut ini jumlah persebaran DPT di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Toba. Kecamatan Balige sebanyak 32.756 pemilih, Kecamatan Laguboti sebanyak 16.107 pemilih, Kecamatan Silaen sebayak 10.239 pemilih, Kecamatan Habinsaran sebanyak 13.070 pemilih, Kecamatan Pintupohan Meranti sebanyak 5.589 pemilih, Kecamatan Borbor sebanyak 5.997 pemilih, Kecamatan Porsea sebanyak 10.973 pemilih, dan Kecamatan Ajibata sebanyak 6.971 pemilih, Kecamatan Lumban Julu sebanyak 7.530 pemilih.
Selanjutnya di Kecamatan Uluan sebanyak 7.059 pemilih, Kecamatan Sigumpar sebanyak 6.260 pemilih, Kecamatan Siantar Narumonda sebanyak 5.316 pemilih, Kecamatan Nassau sebanyak 6.407 pemilih, Kecamatan Tampahan sebanyak 3.661 pemilih, Kecamatan Bonatua Lunasi sebanyak 4.435, dan Kecamatan Parmaksian sebanyak 8.273 pemilih.