TERAS7.COM – Pada pelaksanakan Pilkades serentak bulan Juli 2022 yang lalu ada calon kades petahana yang mengikuti Pilkades, bagi calon Kades petahana dipersyaratkan memenuhi ketentuan peraturan dalam Pilkades yaitu dengan melampirkan surat keterangan dari inspektorat daerah, surat keterangan dimaksud bahwa yang bersangkutan selama menjadi Kades tidak ada indikasi pelanggaran hukum Tipikor yang dinyatakan oleh pihak auditor inspektorat daerah.
Berdasarkan informasi dan data serta hasil penelusuran media ini telah ditemukan adanya dugaan penggunaan surat keterangan yang diragukan keabsahannya. Dugaan ini cukup beralasan dikarenakan bentuk surat keterangan yang diberikan oleh inspektorat daerah Kabupaten Kapuas kepada calon kades petahana Desa Humbang Raya Kecamatan Mantangai ditemukan ada dua surat keterangan yang kode nomor tertanggal sama tetapi isi kalimat dalam surat keterangan tersebut berbeda.
Surat keterangan yang pertama isi kalimatnya menyebutkan bahwa yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat daerah tahun 2021 “Terdapat Indikasi Melakukan Penyalahgunaan Keuangan Desa yang belum ditindak lanjuti”.
Mengetahui hal itu calon kades yang bersangkutan meminta Inspektorat daerah merubah surat keterangan tersebut. Maka dibuatkanlah surat keterangan yang kedua tetapi dengan kode nomor tertanggal sama, dalam surat keterangan kedua menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah tahun 2021 “sudah ditindak lanjuti/tidak ada temuan”, dan yang bersangkutan diterangkan “Tidak Pernah Melakukan Penyalahgunaan Keuangan Desa”.
Diduga ada pelanggaran hukum penyalahgunaan wewenang dan manipulasi data surat keterangan seolah proses laporan hasil pemeriksaan inspektorat daerah tahun 2021 sudah ditindak lanjuti/tidak ada temuan. Bagiamana mungkin laporan hasil pemeriksaan inspektorat dapat ditindak lanjuti dan bisa selesai prosesnya dikerjakan dihari itu juga atau hanya dalam waktu sehari saja.
Hal ini menjadi pertanyaan masyarakat publik dikarenakan proses pergantian surat keterangan tersebut menggunakan kode nomor tertanggal sama, mencabut surat keterangan yang pertama dilakukan tanpa proses prosedur pencabutan surat resmi. Karena surat keterangan yang pertama sudah dilampirkan dalam dokumen persyaratan calon kades dipanitia Pilkades dan sudah tercopy.
Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat inspektorat daerah Kabupaten Kapuas nomor : 700/17/VIII-B-K/Insp.Kps.2022. tanggal 28 April 2022 dimaksud adalah surat resmi dan bukan asal-asalan. Surat Keterangan tersebut tentunya harus diberikan dengan cara yang benar apalagi isi surat keterangan tersebut berkenaan dengan hasil audit inspektorat daerah yang menyangkut indikasi hukum Tipikor, tentunya dari segi hukum UU dan peraturan yang berlaku untuk proses hukumnya tidak boleh dikesampingkan.
Dinilai proses mengganti surat keterangan tersebut dirasa tidak wajar, pemberian surat keterangan diduga tidak sesuai ketentuan prosedur dan peraturan serta perundangan yang berlaku.
Menggunakan surat keterangan yang diduga tidak sah dapat diartikan dokumen surat tidak lengkap dan semestinya panitia Pilkades dari awal pencalonan kades petahana tersebut seharusnya dinyatakan gugur demi hukum, dan yang bersangkutan terpilih menjadi Kades adalah cacat demi hukum.
Permasalahan adanya dua surat keterangan tersebut sudah dijelaskan oleh Inspektur Kabupaten Kapuas Heribowo, SH, CFrA kepada media ini saat dikonfirmasi di ruang kantornya, bahwa benar ada dua surat keterangan yang diberikan kepada IN calon Kades petahana Desa Humbang Raya, dengan kode nomor tertanggal sama, alasannya dikarenakan pada waktu itu sifatnya hanya mengganti surat keterangan yang ada dipanitia Pilkades, “belakangan surat keterangan yang pertama sudah dilakukan pencabutan resmi,” kata Heribowo.
Ditanya soal kenapa yang bersangkutan bisa diberikan surat keterangan yang kedua, dijelaskan bahwa yang bersangkutan pada waktu itu bersedia ditindaklanjuti laporan hasil temuan pemeriksaan insfektorat daerah dan menyelesaikan SPJ nya, sehingga yang bersangkutan dapat diberikan surat keterangan yang kedua tersebut, “karena tugas insfektorat daerah tidak hanya memeriksa dan mengaudit tetapi juga tugas pembinaan,” ujar Insfektor Kabupaten Kapuas.
Yang bersangkutan Kades Humbang Raya dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tetapi tidak ada tanggapan hingga berita ini dimuat.