TERAS7.COM – Suatu daerah akan tumbuh dan berkembang melalui penanaman modal atau investasi yang harus diimbangi dengan cara yang komprehensif untuk pengelolaan, pengembangan potensi serta peluang investasi agar ada daya tarik untuk bersaing untuk kompetitif dan berkelanjutan.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Banjar Yudi Andrea di dalam dialog bersama Televisi Kementerian Kominfo RI GPR Tv, Selasa (24/01/2023).
“Kabupaten Banjar dengan berbagai potensi sumber daya alam dari berbagai sektor, ini merupakan modal utama yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk dapat dijadikan sebagai potensi investasi dengan tetap berpedoman pada prinsif-prinsif kelestarian lingkungan hidup, potensi sumber daya alam ini yang dapat dikelola dan dikebangkan sebagai potensi dan peluang investasi, sektor pertanian dan wisata merupakan salah satu faktor pendukung yang punya peran penting dalam peluang investasi,” ungkapnya.
Dirinya menginformasikan kepada masyarakat yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar bisa berbentuk badan PT/CV ataupun perorangan. Untuk skala mikro bisa izin usaha perorangan dan skala besar bisa harus berbentuk badan PT/CV.
Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.
Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha. Data pelaku usaha yang diperlukan untuk perseorangan adalah nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email). “Pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS. Sistem OSS beroperasi 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. atau datang langsung ke MPP Kabupaten Banjar di Jalan A Yani Km 39 Martapura atau unit layananan di Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut dan Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Simpang Empat,” pungkasnya.