TERAS7.COM – Program Indonesia Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 terus digalakkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna penurunan emisi Gas Rumah Kaca sampai dengan tahun 2030 mendatang.
Mendukung hal itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kehutanan (Dishut) berkomitmen siap menyukseskan target program tersebut.
Apalagi FOLU Net Sink 2030 juga sudah sejalan dengan program Revolusi Hijau yang digaungkan oleh Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Kadishut Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, demi menyukseskan program itu nantinya Kalsel dapat kucuran dana sebesar Rp 9 miliar. Anggaran itu kata Fathimatuzzahra, akan pihaknya gunakan untuk aksi mitigasi rehabilitasi hutan dan lahan di Banua.
“Memang program Indonesia FOLU Net Sink 2030 melalui penggunaan alokasi Dana Kerja Sama Indonesia – Norwegia yang dialokasikan atau disalurkan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) ke Provinsi Kalsel sebesar 9 miliar sehingga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan aksi mitigasi rehabilitasi hutan dan lahan, yaitu dengan penanaman,” kata Kepala Dishut Provinsi Kalsel, Fathimatuzzahra, dilansir dari MC Kalsel, Jumat (22/03/2024).
Fathimatuzzahra menuturkan, Indonesia FOLU Net Sink 2030 itu bentuk keseriusan pemerintah dalam mengatasi krisis iklim dengan penurunan emisi gas rumah kaca bagi dunia internasional, khususnya dalam mencapai net zero emissions pada 2060.
“Penurunan emisi gas rumah kaca melalui penanaman di Kalael sudah dilakukan pada lahan kritis dengan target 22.000 hektare selama satu tahun yang terus didukung Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Komunitas Pecinta Lingkungan, Perhutanan Sosial dan ASN menanam,” tutur Fathimatuzzahra.
Sementara itu, Direktur Jenderal Planalogi Kehutanan Tata Lingkungan Kementerian LHK, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama kontribusi program Indonesia FOLU Net Sink 2030 bertujuan dalam mendukung upaya berkelanjutan Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya.
“Sehingga dapat menuju pencapaian komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang dinyatakan dalam Enhanced Nationally Determined Contribution Indonesia,” sebut Hanif.
Diutarakan Hanif, dari penandatanganan perjanjian kerja sama ini perlu ditindaklanjuti dengan langkah-langkah seperti, pelaksanaan sosialisasi pedoman operasional proyek oleh Project Management Unit (PMU), penyusunan dan pendetailan rencana kegiatan dan anggaran dalam Annual Work Plan (AWP), penyampaian personal pengelola anggaran kepada PMU, penyampaian dokumen legalitas lainnya kepada PMU, penyampaian dokumen perlindungan lingkungan dan sosial kepada PMU, berkoordinasi dan sinkronisasi lokus serta pemangku masing-masing kawasan.
“Kemudian, pelaksanaan kegiatan proyek, monitoring dan evaluasi pemantauan yang dilakukan secara berkala sesuai dengan SOP untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan target masing-masing,” tutupnya.