TERAS7.COM – Menjelang pergantian bulan, dari Juni kepada Juli, DPRD Kota Banjarbaru kembali menggelar Rapat Paripurna di Lt. 3 DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (26/6). Adapun agenda yang dibahas adalah Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2018.
H. Anang Sirajudin, selaku juru bicara badan anggaran DPRD Kota Banjarbaru, dalam laporannya menyampaikan bahwa secara substansi rancangan PERDA tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga telah melalui proses audit BPK sebagai lembaga yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan.
“Maka badan anggaran merekomendasikan kiranya RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 ini dapat disetujui untuk menjadi peraturan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Walikota Banjarbaru H. Nadjmi Adhani menyampaikan rancangan peraturan daerah Kota Banjarbaru tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 ini berdasarkan kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Hal tersebut telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Sehingga mewajibkan kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Atas beberapa dasar hukum di atas, pada hari jumat tanggal 24 mei 2019 yang lalu, Pemerintah Kota Banjarbaru telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan alhamdulillah pada hari ini rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui bersama,” tutupnya.