TERAS7.COM – Pencemaran limbah akibat aktivitas industri sudah menjadi efek samping dan menjadi salah satu permasalahan besar yang ditimbulkan dari perkembangan pembangunan.
Hal ini menjadi perhatian Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar yang telah melakukan kunjungan kerja ke Jawa Barat mengenai Kebijakan Pengendalian Pencemaran Akibat Aktivitas Industri pada 4-6 Juli 2019 yang lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, Chairil Anwar mengatakan masalah pencemaran limbah akibat industri di Jawa Barat ini dapat ditanggulangi sejak dini.
“Disana masalah pencemaran limbah industri dapat dicegah melalui berbagai perizinan seperti Amdal yang ditekankan sejak awal. Sehingga pelaku industri sejak dini sudah mengantisipasi hal ini. Makanya di sana hampir tak ada keluhan mengenai limbah ini,” katanya.
Pengelolaan limbah industri ini masih belum dilaksanakan di Kabupaten Banjar karena kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hal ini,
“Banyak pelaku usaha kita yang masih menitikberatkan pada profit tanpa memperdulikan keberlangsungan lingkungan. Padahal mengenai regulasi yang kita miliki sudah cukup mengatur mengenai tata kelola limbah ini,” ujar Chairil Anwar.
Ia mengungkapkan kurangnya kesadaran pelaku usaha ini mereka lakukan dengan mencuri kesempatan ditengah ruang pengawasan yang masih lemah.
“Karena itu pemerintah harus memberikan pressure pada para pelaku usaha nakal ini. Selain itu perlu pula keterlibatan masyarakat untuk berpartisipasi misalnya dengan aktif menegur langsung atau menyampaikan keberatan kepada stakeholder terkait, misalnya DPRD Kabupaten Banjar,” katanya.
Tanpa partisipasi masyarakat tambah Chairil Anwar, masalah pencemaran lingkungan ini akan terabaikan saja, apalagi jika masyarakat cuek dengan kondisi ini.