TERAS7.COM – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel gelar kunjungan kerja ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (5/11/24) pagi.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., bertolak ke Disperkimtan Provinsi Kalteng adalah dalam rangka membahas pengelolaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Provinsi Kalteng.
Mustaqimah mengatakan salah satu informasi yang menjadi sorotannya dalam pertemuan ini yakni terkait pagu anggaran pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Provinsi Kalteng sebesar 30 juta rupiah per unitnya.
“Kalo kita di Kalimantan Selatan itu hanya 20 juta, mungkin hal itulah yang akan kita bahas nantinya di Komisi III dengan Disperkim Provinsi Kalsel terkait dengan hal tersebut, apakah memang bisa ditingkatkan untuk di 30 juta, sehingga bisa kita tambahkan dengan sanitasi ya yang sesuai dengan permintaan Disperkim,” tuturnya.
Mustaqimah dan rekan-rekan Komisi III berkomitmen untuk memperjuangkan peningkatan pagu tersebut, mengingat RLH sendiri harus memenuhi kriteria tertentu, diantaranya aspek ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, akses sanitasi layak, akses air minum layak pencahayaan dan penghawaan, serta keamanan bermukim. Banyaknya kriteria tersebut tentu harus diimbangi dengan pagu anggaran yang sesuai.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperkimtan Provinsi Kalteng, Andi Arsyad, S.T., yang menyambut langsung kedatangan Komisi III mengatakan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, pihaknya telah melaksanakan perbaikan 16.658 unit RTLH di Kalteng, dan menurutnya pencapaian tersebut termasuk yang masih sangat minim.
Lebih lanjut Andi mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan RTLH ini, selain berkomunikasi terkait anggaran dengan DPRD Provinsi Kalteng, pihaknya juga telah meminta dukungan dari pemerintah pusat yakni DPR RI serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.