TERAS7.COM – Dalam risalah putusan Bawaslu Republik Indonesia (RI), telah rilis sebuah surat keputusan penolakan laporan Hairansyah perihal Pilkada di Kota Banjarbaru dengan Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
“Dengan Hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr. Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” dalam risalah Bawaslu RI tersebut.
Penolakan laporan itu terjadi lantaran menurut Bawaslu RI tidak memenuhi syarat materiel laporan.
Baik uraian peristiwa hingga bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan.
Disana tertulis, Bawaslu RI menolak laporan atas nama Hairansyah yang mengadukan sejumlah nama-nama penyelenggara pemilu, diantaranya terlapor I-VII;
- Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.
- Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
- Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat.
- Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap.
- Anggota KPU RI, Idham Holik RI.
- Anggota KPU RI, August Mellaz.
- Anggota KPU RI, Iffa Rosita
Selanjutnya para terlapor VIII sampai XII terdiri dari ketua dan jajaran anggota KPU Kalsel;
- Andi Tenri Sompa sebagai Ketua KPU Kalsel.
- Riza Anshari
- M. Fahmi Failasopa
- Arif Mukhyar
- Nida Guslaili Rahmadina
Kemudian terlapor XIII sampai XVI yang merupakan ketua dan anggota KPU Kota Banjarbaru, yakni;
- Dahtiar Ketua KPU Kota Banjarbaru
- Resty Fatma Sari
- Normadina
- Hereyanto