TERAS7.COM – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi beberaoa waktu yang lalu mengatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagi hasil laba Badan Usaha Milik Daerah, kemungkinan sulit tercapai.
Salah satu yang disebut adalah Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) yang dikatakan hingga triwulan ini belum menyetorkan devidennya.
Apalagi kata Saidan Pahmi, PD Pasar Bauntung Batuah yang di target pendapatan sebesar 2M, kemungkinan bisa tercapai hanya kurang lebih 375 jt berdasarkan audit akuntan publik.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bauntung Batuah Rusdiansyah di ruang kerjanya pada Rabu (6/10/2021) mengatakan dividen sebenarnya sudah disetorkan.
“Perlu kami sampaikan dividen hasil audit tahun 2020 kemarin sudah kami setorkan ke pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun penyetoran dividen tersebut ditahan karena ada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pada pasal 104 yang menyebutkan jika ada kerugian perusahaan, maka keuntungan yang diperoleh berikut tahun berikutnya digunakan untuk menutupi kerugian tahun sebelumnya.
“Jadi berdasarkan aturan tersebut tak mungkin ada bagi hasil. Dalam hal ini bukan berarti tak disetor, kita masih menunggu arahan dari Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Saat ini kata Rusdiansyah, Bagian Ekonomi Pemerintah Kabupaten Banjar sedang berkoordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hal tersebut.
PAD yang disetorkan ke pemerintah daerah pada dari tahun anggaran 2020 sendiri berjumlah 500 juta rupiah lebih yang berasal dari retribusi pasar dan pajak parkir.
Sementara itu terkait target pendapatan tahun 2021 yang dinilai tak dapat dicapai PD Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah mengatakan memang ada kemungkinan terjadi, akibat musibah banjir pada awal 2021 dan pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi target seperti musibah banjir yang merendam 11 pasar kita selama 1 bulan sehingga hilang potensi pendapatan. Selain itu pandemi Covid-19 juga membuat pasar sempat sepi dari pembeli,” terangnya.
Untuk meringankan beban pedagang akibat sepinya pasar dan akibat banjir yang berdampak luar biasa, PD Pasar Bauntung Batuah sendiri sempat memberikan penghapusan denda retribusi dan diskon biaya retribusi sebesar 50 persen.
“Faktor tersebut berpengaruh, namun bukan berarti kita tak ingin memenuhi target. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan sumbangan PAD yang terbaik untuk daerah, walaupun masih dalam situasi seperti sekarang. Selain itu kita juga ingin membantu pedagang, setidaknya membantu meringankan beban mereka,” jelasnya.