TERAS7.COM – Rumah Singgah Berkarakter Dinas Sosial Kota Banjarbaru yang beralamat di Jalan Ketumbar Kelurahan Komet Banjarbaru, diresmikan oleh Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, Rabu (18/4/18).
Kendati baru diresmikan hari Rabu (18/4/18), dan menjadi semacam kado hari jadi Kota Banjarbaru ke 19 yang diperingati tanngal 20 ini, namun sejak bulan Januari 2018 hingga saat ini, Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Banjarbaru ini sudah pernah menampung 21 orang yang terdiri dari orang terlantar sebanyak 6 orang, pelanggar Perda sebanyak 7 orang, disabilitas mental 2 orang, penyalahgunaan Napza 1 orang dan 5 orang gelandangan.
Wakil Walikota Banjarbaru H. Darmawan Jaya Setiawan kepada awak media menyampaikan, pembicaraan mengenai rumah singgah sudah menjadi topik di Kota Banjarbaru dalam 5 tahun terakhir.
”Alhamdulillah berkat keinginan yang kuat dan karena ada hibah kantor dari Pemerintah Kabupaten Banjar juga perpindahan rumah sakit, rumah singgah ini akhirnya bisa terwujud,” ucapnya.
Dari informasi Diah Nur Yani, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kalsel tambah Darmawan, rumah singgah di Kota Banjarbaru ini merupakan rumah singgah yang kedua.
“Menurut penilaian beliau, apa yang ada di Rumah Singgah Banjarbaru ini sangat representatif,” beber Darmawan Jaya.
Pembentukan rumah singgah ini didasari oleh Undang-Undang RI Pasal 34 Ayat 1 yaitu fakir miskin dan anak yatim terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Keputusan Menteri Sosial RI nomor 146 2013 tentang penetapan kriteria dan pendekatan pendataan fakir miskin dan orang yang tidak mampu, Perda Kota Banjarbaru nomor 13 tahun 2017 tentang penanganan fakir miskin dan anak terlantar, juga menjadi dasar dibangunnya rumah singgah tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarbaru H. Mahjudin mengatakan, rumah singgah dibangun dengan tujuan menampung semua transit bagi orang-orang yang terlantar atau penyandang disabilitas mental yang belum dipulangkan ke daerah asal atau diantar ke Rumah Sakit Sambang Lihum.
Rumah singgah ini untuk menampung sementara hasil razia PMKS, WTS dan segala bentuk tindak pidana ringan pelanggaran Perda, serta untuk menampung sementara Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dalam rangka pembinaan rehabilitasi Mahjudin
Dengan moto ‘melayani PMKS adalah Ibadah bagi Kami‘, memberikan pelayanan dengan mengutamakan nilai kemanusiaan dan memberikan pelayanan dengan mengutamakan nilai amal ibadah, rumah singgah ini menyediakan sebanyak 13 ruang kamar dengan fasilitas 1 tempat tidur untuk masing-masing kamar.
Tidak hanya itu, dari ruang utama hingga fasilitas pendukung lainnya seperti dapur dan kamar mandi / toilet, juga terlihat representatif dan nyaman sebagai rumah singgah.