TERAS7.COM – Sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarbaru Tahun 2024-2043 digelar di Berlian Meeting Room Hotel Grand Qin Kota Banjarbaru, Selasa (19/11/2024) pagi.
Sosialisasi yang digelar Dinas PUPR Kota Banjarbaru dalam rangka mematangkan RTRW yang terintegrasi dan berkelanjutan ini dibuka langsung oleh Pjs Walikota Banjarbaru, Nurliani Dardie.
Nurliani menyampaikan, RTRW Kota Banjarbaru ini disusun berdasarkan perkiraan kecenderungan, dan arahan perkembangan kebutuhan akan ruang untuk pelaksanaan pembangunan selama 20 tahun ke depan.
“Pelaksanaan penataan ruang ini meliputi 3 kegiatan, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” katanya.
Bunda Nunung, sapaan akrab Pjs Walikota juga menjelaskan harapannya terhadap Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2024 yang disosialisasikan tersebut.
“Saya berharap dengan adanya Perda ini, mampu memenuhi kebutuhan akan ruang, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan kelestarian lingkungan hidup,” imbuhnya.
Diinformasikan, turut hadir dalam sosialisasi tersebut Wakil Ketua II DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto, Kepala SKPD, serta Camat se-Kota Banjarbaru.