TERAS7.COM – Dalam rangka memenuhi hak para pekerja yang menjadi kewajiban para pengusaha ataupun perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tabalong menggelar Workshop Hubungan Industrial di Hotel Aston Tanjung City, Kamis (23/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disnaker Tabalong, Herwandi mengatakan, bahwa workshop dilaksanakan terkait Pembuatan Peraturan (PP) dan Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKK).
“Ini juga sebagai kegiatan memberikan pemahaman tentang pentingnya pembuatan PP dan PKB,” katanya.
Tidak hanya itu, hal ini menjadi sarana diskusi dan saling bertukar informasi tentang penerapan PP dan PKB sehingga dapat dilakukan pihak perusahaan.
Ditambahkan Herwandi, peserta yang mengikuti workshop masing-masing perwakilan perusahaan skala besar, kecil dan menengah.
“Peserta berjumlah 100 orang baik itu sektor dunia usaha, dunia industri, BUMN, dan BUMD di Tabalong,” tambahnya.
Sementara itu Sekda Tabalong, Hamida Munawarah menyampaikan, pengusaha memberikan kompensasi kepada pekerja berupa upah.
Sehingga dalam perusahaan dikenal banyak aspek yang harus dipenuhi baik aspe sosial, kesehatan, kemanusiaan, dan juga aspek ekonomi.
“Perlu adanya suatu keteraturan agar perusahaan dapat berjalan dengan baik. Maka dibuatlah suatu aturan yang lebih dikenal dengan peraturan perusahaan,” ucapnya.
Hamida pun berharap, pimpinan perusahaan mempunyai kesadaran mengenai pentingnya peraturan perundangan syarat kerja serta sarana hubungan industrial yang harus diterapkan.
“Apabila terdapat hak–hak atau kewajiban yang tidak dipenuhi oleh kedua pihak dan atau salah satu pihak, akan terdapat rujukan guna menyelasaikannya,” harapnya.
Diketahui kegiatan Workshop Hubungan Industrial ini berlangsung selama dua hari mulai 23 sampai 24 November 2024.