TERAS7.COM – Kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 diundur menjadi 18 Oktober 2021. dari jadwal tahapan yang ada, yakni tanggal 7 Oktober 2021.
Mundurnya pelaksanaan Pilkades tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antarwaktu pada masa pandemi COVID-19.
Menindaklanjuti perihal tersebut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memimpin rapat koordinasi terkait penundaan Pilkades serentak tahun 2021, diruang rapat Dinas Kominfo dan Perstik Kutim. Rapat tersebut turut dihadiri Asisten I Suko Buono, Plt Kadis DPMD Rosadi beserta jajarannya dan perwakilan Polres Kutim. Serta para Camat, Kepala Desa dan Panitia pelaksanaan Pilkades ditingkat kecamatan secara virtual.
Telah diketahui 18 Kecamatan di Kabupaten Kutim, ada 16 kecamatan melaksanakan Pilkades serentak dengan 62 desa. Dua Kecamatan yang melaksanakan adalah Long Mesangat dan Busang karena masa jabatannya yang belum berakhir.
Kasmidi Bulang dalam kesempatan itu mengatakan terkait penundaan Pilkades serentak dan Pemkab Kutim telah melayangkan surat ke Kemendagri. Dikatakannya ada poin penting yang disampaikan khususnya di Kutim yaitu menunda Pilkades dan tahapan-tahapannya. Dengan catatan, dalam arti menunda mengumpulkan orang dengan jumlah yang banyak namun tahapan yang sudah dilakukan dianggap telah dilaksanakan, seperti penjaringan, test dan cabut nomor urut.
”Tahapan yang sudah dilakukan tidak dibatalkan, dan tetap dilaksanakan,” terangnya.
Kasmidi juga menambahkan untuk jadwal perubahan Pilkades serentak tahun 2021 di Kutim yaitu pengenalan calon Kades yang awalnya tanggal 29-30 September 2021 diundur ke tanggal 9-11 Oktober 2021. Pelaksanaan kampanye yang awalnya 1-3 Oktober 2021 menjadi 12-14 Oktober 2021.
“Pelepasan atribut kampanye sekaligus masa tenang yang awalnya 4-6 Oktober 2021 menjadi 15-17 Oktober 2021 dan hari pelaksanaan pemungutan suara yang awalnya 7 Oktober 2021 menjadi 18 Oktober 2021,” paparnya.
Berkaitan dengan penundaan tersebut, Kasmidi meminta pihak dari Kecamatan wajib mensosialisasikan sampai ketingkat desa terkait empat kegiatan yang mundur jadwal pelaksanaannya.