TERAS7.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabalong yang dipimpin oleh (PLT) Iptu Sutargo mengamankan 2 orang pria berinisial NF alias guru (61) warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong, dan WH (45) warga Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua pada Rabu (18/10/2023) Sore.
Iptu Sutargo menjelaskan kedua pria tersebut diamankan disebuah pos pemadam kebakaran di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua terkait dugaan kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
“Polisi yang mendapatkan informasi tentang sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di terminal pasar kelua, kemudian melakukan penyelidikan dan melihat orang mencurigakan di sebuah pos pemadam kebakaran,” ujarnya.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu yang berada didalam kantong celana pelaku NF yang tersimpan didalam kotak rokok dan ditemukan kembali 1 bungkus plastik klip dilantai di samping ban mobil pemadam kebakaran.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Turut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan 0,01 gram, 1 buah kotak rokok, 1 buah Handphone warna biru, 1 unit skuter metik warna abu-abu.