TERAS7.COM – Sidang perdana polemik penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Banjarbaru berlangsung di ruang persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, pada Selasa (10/12/2024).
Dalam sidang perdana polemik penetapan AKD DPRD Banjarbaru ini dihadiri langsung oleh Emi Lasari, Nurkhalis Anshari dan Takyin Baskoro selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya Muhamad Pazri, dan Nita Rosita.
Sedangkan pihak tergugat yakni Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya, Gusti Muhammad Raja dan rekannya.
Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS-NasDem, Muhammad Pazri mengatakan, dalam sidang perdana ini ada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan tergugat Pimpinan DPRD Banjarbaru.
Pasalnya kata Pazri, pihak tergugat Pimpinan DPRD Banjarbaru tidak membawa salinan SK penetapan AKD yang menjadi objek sengketa dalam persidangan tersebut.
“Ada dugaan salinan SK AKD dikaburkan keberadaannya dan sengaja tidak diberikan kepada para penggugat serta tidak diperlihatkan kepada Majelis Hakim PTUN Banjarmasin,” ujar Pazri.
Oleh karenanya kata Pazri, Majelis Hakim meminta agar salinan SK penetapan AKD DPRD Banjarbaru ditampilkan dalam persidangan selanjutnya.
Pun lanjut Pazri, majelis hakim juga turut meminta tergugat untuk hadir langsung memberikan klarifikasi atas polemik ini dalam sidang selanjutnya.
“Jadi tadi, ketua majelis hakim meminta agar tergugat membawa obyek sengketa dan menghadirkan prinsipal yaitu Ketua DPRD Kota Banjarbaru agar menjelaskan serta memberikan klarifikasi diagenda persidangan selanjutnya,” jelasnya.
Adapun setelah agenda sidang ini nantinya selesai, dikatakan Pazri akan kembali dilakukan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan pokok perkara pada 17 Desember 2024 mendatang.