TERAS7.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, H Winarto meminta pemerintah melalui Dinas Koperasi UKM dan Perindag Kabupaten Tabalong dapat menyiapkan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang perkoperasian.
Hal itu disampaikan Winarto saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Tabalong dengan Dinas Koperasi UKM Perindag setempat dan Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Tabalong.
“Kami mendukung hadirnya perda perkoperasian, hanya kami mendorong lebih cepat jika hal itu disiapkan melalui pemerintah dibanding melalui inisiatif dewan,” jelas Winarto.
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait dan Dekopinda agar melakukan penyusunan dan pembahasan terkait rancangan perda perkoperasian.
“Kami berharap nanti bisa masuk dalam program legislasi daerah tahun 2025,” ujar Winarto.
Ketua Dekopinda Tabalong, Kadarisman mengapresiasi atas dukungan Komisi II DPRD Tabalong untuk menggodok perda perkoperasian.
Menurutnya perda tersebut seyogyanya ada di kabupaten Tabalong sebagai bukti keberpihakan pemerintah dalam menjaga, mengembangkan koperasi dan membangun ekonomi inklusif di Tabalong.
“Entitas koperasi di Tabalong perlu good will pemerintah secara nyata melalui perda. Perda pada nantinya tidak hanya berdampak pada pertumbuhan koperasi tetapi menumbuhkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang notabene adalah anggota koperasi,” jelas Kadarisman.
Kepala Dinas Koperasi H Syam’ani menjelaskan di daerah lain di Kalsel dan di luar Kalsel banyak pemerintah daerahnya yang memiliki perda perkoperasian.
“Kita di Tabalong memang belum ada perda perkoperasian. Tetapi yang ada perda tentang penanaman modal dan investasi saja,” ujar Syam’ani.
Dirinya menjelaskan dinas yang dipimpinnya sering berkolaborasi dengan Dekopinda dalam melakukan upaya meningkatkan SDM pengurus dan anggota koperasi se Tabalong.
Harapannya kolaborasi positif tersebut makin menguatkan tujuan dan cita – cita koperasi yang menjadi amanat dari konstitusi.