TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan melakukan kerjasama (MoU) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerjasama ini ditandai penandatangan berita acara antara Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dengan Kepala Kejari (Kajari) Marabahan, Yuniken Pujiastuti, di Kantor Kejari Marabahan, Senin (09/04).
Bupati Batola Hj Noormiliyani mengapresiasi kerjasama yang digagas pihak Kejari Marabahan ini.
Ia menilai, kerja sama ini merupakan salah satu upaya untuk menegakan hukum di Pemkab Batola, khususnya Bidang Perdata.
Bupati yang memiliki pendidikan sarjana hukum ini mengharapkan, dengan adanya kesepakatan kerjasama, penegakan hukum perdata benar-benar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta segala permasalahan hukum perdata yang terjadi di lingkup Pemkab Batola bisa cepat diatasi sehingga tidak sampai meluas ke ranah yang lain.
Mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel itu mengutarakan, tujuan kerjasama bidang hukum ini untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah Hukum Perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan serta meningkatkan profesionalitas kerja.
Untuk itu, ia berharap, seluruh ASN, khususnya para pejabat di lingkup Pemkab Batola agar selalu bekerja sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Mengingat, setiap aplikasi ada dasar hukum yang harus diketahui dan ditaati sehingga sehingga tetap berjalan pada koridor.
Dengan demikian, tentu akan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai aparatur kepada publik sesuai dengan salah satu misi Pemkab Batola yaitu Memantapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Terbuka dan Melayani.
Kajari Marabahan, Yuniken Pujiastuti mengatakan, kejaksaan tidak hanya mengangani perkara pidana tetapi juga dalam bidang perdata dan Tata usaha Negara sebagaimana Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI juga berdasarkan Peratura Presiden Nomor 38 tahun 2010 pasal 24 ayat 2 tentang Organsisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Disebutkan, kata Yuniken, lingkup bidang perdata dan TUN meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara,lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Ia menambahkan, ketika menagani perkara perdata dan TUN adalah bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.