TERAS7.COM – Fraksi PAN-PKS dan Nasdem resmi melayangkan surat keberatan administratif terhadap Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru melalui tim kuasa hukumnya, Borneo Law Firm.
Surat keberatan ini buntut penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru yang dinilai ketiga fraksi itu terkesan dipaksakan dan tidak sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus).
“Perhari ini tadi via jasa pengiriman dan via WA sudah kami kirimkan surat keberatan administrastif tersebut ke Pimpinan DPRD Kota Banjarbaru,” ujar Tim Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem, Dr Muhammad Pazri, pada Sabtu (02/11/2024).
Menurutnya, perubahan jadwal penetapan AKD ini tidak memiliki alasan kuat, dan tidak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi di DPRD Banjarbaru.
Pun dengan surat permintaan penundaan penetapan AKD yang sebelumnya dilayangkan ketiga fraksi itu, dikatakan Pazri, juga tidak ditanggapi oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.
“Sehingga dengan demikian diduga telah terjadi pelanggaran hak terhadap hak-hak sebagai Anggota Dewan,” ucapnya.
Padahal kata Pazri, hak anggota dewan sudah diatur secara hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Tata tertib DPRD pada Paragraf 4 Pasal 83.
“Maka tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru dalam Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru diduga melanggar aturan karena jadwal yang dibuat secara tidak prosedural, dirapatkan dengan fraksi dan tidak diumumkan,” tegasnya.
Selain itu, menurut Pazri, penentuan susunan Anggota DPRD yang akan dimasukkan dalam struktur AKD juga diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Dalam hal penetapan AKD tersebut diduga bertentangan dengan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat, mengenai hal tersebut sejatinya telah diatur di dalam Pasal 372 huruf c UU MD3,” katanya.
Disamping itu, Pazri mengatakan, jika kliennya juga berupaya untuk meminta salinan Surat Keputusan penetapan AKD periode 2024-2029, namun masih diindahkan oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.
Maka dari itu, Pazri menegaskan, apabila salinan SK penetapan AKD itu masih diindahkan, maka Pimpinan DPRD Banjarbaru berpotensi melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Ketua Fraksi PAN-PKS telah berupaya namun hanya dijanjikan akan diserahkan dan sampai dengan saat ini belum diberikan. Apabila hal tersebut tidak diberikan segera kepada para Anggota DPRD maka berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN-PKS, Emi Lasari sudah menyampaikan, jika nantinya surat keberatan pertama tidak diindahkan, maka pihaknya akan melayangkan laporan ke Ombudsman perihal indikasi maladministrasi.
Selanjutnya, jika surat keberatan itu masih tidak ditindaklanjuti unsur pimpinan, maka pihaknya juga akan meminta BPKP untuk melakukan audit terhadap SK yang ditetapkan.
“SK itu nanti akan jadi dasar semua kegiatan DPRD, apalagi berimplikasi dengan anggaran. Kalau alasnya saja bermasalah, tentunya akan merembet kemana-mana,” ungkap Emi.
Terkahir, jika proses keberatan seluruhnya tidak ditanggapi, maka ditegaskan Emi, pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau diindahkan atau tidak ditindaklanjuti kita akan layangkan gugatan ke PTUN,” tegasnya.