TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 yang berlangsung di Hotel Grand Surya, Senin (20/03/23).
Dalam laporan Kepala Bidang Pajak Daerah II Barsiah melaporkan, pelaksanaan penyerahan SPPT dan DHKP Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023 akan diserahkan kepada Camat se Kabupaten Kotabaru.
“Salah satunya Kecamatan Pulau Sembilan yang terdiri dari 5 desa yaitu, Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah dan Desa Tanjung Nyiur dengan jumlah SPPT 416 (Empat Ratus Enam Belas) lembar, jumlah PBB terutang 5.911.580 (Lima Juta Sembilan Ratus Sebelas Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah),” terang Kabid Pajak Daerah II Barsiah.
Sedangkan sambutan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru Drs.H. Akhmad Rivai M. Si menyampaikan, Bulan Mei 2023 akan melaksanakan Operasi sisir, serta mengimbau kepada petugas Kecamatan untuk mempercepat penyampaian SPPT PBB P2.
“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan bahwa pada bulan mei 2023 akan dilaksanakan operasi sisir yang bertujuan untuk menjaring wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB P2. Dengan demikian diimbau kepada petugas di Kecamatan agar dapat mempercepat penyampaian SPPT PBB P2 melalui desa/kelurahan kepada wajib pajak dan menghimpun pembayaran PBB P2 dari wajib pajak. Sebagaimana pada tahun sebelumnya akan diberikan kupon berhadiah yang akan diundi pada acara Aksi Panutan dan Gebyar PBB P2,” ungkap Kadis Bapenda Kotabaru
Selain itu, Pemerintah sangat berharap kontribusi maksimal dalam upaya pengelolaan PBB P2 melalui kegiatan penyerahan SPPT dan DHKP PBB P2 tahun 2023.
“Penyerahan SPPT PBB P2 ini diharapkan bisa lebih cepat dan terealisasinya penerimaan PBB P2, serta akan melaksanakan jemput bola dalam percepatan penyampaian SPPT serta melakukan evaluasi dengan jadwal terakhir 31 Agustus 2023,” harap Kadis Bapenda Kotabaru Akhmad Rivai menambahkan.
Adapun target ketetapan PBB P2 Kabupaten Kotabaru tahun 2023 sebanyak 4.804.761.521 (empat miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus enam puluh satu ribu lima ratus dua puluh satu tupiah)
Dengan jumlah nominal SPPT 62.267 (enam puluh dua ribu dua ratus enam puluh tujuh ) lembar, dengan secara keseluruhan terget ketetapan PBB P2 tahun 2023 mengalami kenaikan, dengan target APBD PBB P2 tahun 2023 sebesar 2.494.932.875 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga dua ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Penyerahan SPPT dan DHKP PBB P2 tahun 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru kepada Camat se Kabupaten Kotabaru yang disaksikan tamu undangan.
SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2. Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Kalsel, Bank BPR, Indomaret, Gopay, Tokopedia, Mobile BSI, Ovo Dana Pembayaran PBB-P2 terutang tahun 2023 selambat-lambatnya dilaksanakan tanggal 31 Agustus 2023. (Rilkom)