TERAS7.COM – Kerugian yang dialami oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII Kebun Danau Salak akibat turunnya harga karet yang membuat perusahaan pelat merah ini berencana mengubah komoditi yang ada menjadi sawit.
Akan tetapi rencana PTPN XIII untuk mengubah komoditi karet ke sawit untuk menutupi kerugian finansial yang dialami perusahaan ini tidak berjalan dengan mulus.
Hal ini disampaikan oleh General Manager PTPN XIII Distrik Kalselteng Iyuzziari dan Manajer PTPN XIII Kebun Danau Salak Hikmat Junaidi saat ditemui Teras7.com di ruang kerjanya di Perkantoran PTPN XIII Kebun Danau Salak, Kecamatan Mataraman pada senin (20/5).
Mereka mengatakan BUMN yang berkantor pusat di Pontianak, Kalimantan Barat ini telah mengajukan permohonan perubahan komoditi tanam dari karet ke sawit secara keseluruhan selama 8 tahun pada tahun 2017, akan tetapi hingga saat ini masih ada persyaratan yang belum diperoleh agar dapat segera memulai penanaman sawit.
“Kami sudah mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), rekomendasi dari Dirjen Perkebunan, dukungan diversifikasi dari Pemerintah Kabupaten dan beberapa dokumen yang lain, tinggal menunggu terbitnya rekomendasi dari Provinsi, mudahan setelah lebaran ini bisa terbit. Setelah itu kami akan mulai menanam sawit,” ujar Hikmat.
Akibat adanya salah satu persyaratan dalam permohonan alih komoditi tanam tersebut yang belum didapatkan mengakibatkan beberapa kerugian yang dialami PTPN XIII Kebun Danau Salak.
“Kerugian yang kami alami cukup besar akibat keberlambatan ini, diantaranya sebanyak 148 ribu bibit sawit untuk 1400 hektar lahan yang kami siapkan belum ditanam. Sebagian ada yang sudah berumur 22 bulan, padahal bibit sawit seharusnya sudah ditanam pada umur 12 bulan. Akibatnya kami harus sering menyirami bibit supaya tidak kering dan bibit yang sudah besar membuat kami harus menambah biaya untuk transportasinya nanti saat ingin ditanam,” keluh Hikmat.
Selain itu ujarnya, lahan seluas 1400 hektar di kebun bagian utara yang sudah jauh-jauh hari dipersiapkan oleh PTPN XIII untuk penanaman sawit di tahap awal pun sekarang sudah menjadi hutan akibat hal ini.
“Kami tetap sabar walaupun hal ini menghambat kami. Kami taati prosedur yang ada, semoga setelah lebaran bisa terbit, sehingga pada bulan september kami berencana melakukan penanaman, menunggu musim hujan. Kalau ditanam sekarang bisa mati karena curah hujan masih kurang,” jelas Hikmat.
Saat Teras7.com menanyakan mengenai sebagian lahan PTPN XIII Kebun Danau Salak di Afdeling Tanah Intan yang sudah ditanami sawit, Manajer Kebun ini memberikan jawaban.
“Yang disana adalah demplot atau percontohan saja. Luasnya tak banyak, cuma 100 hektar dan sudah ada kurang lebih setengah tahun. Lahan tersebut terletak di pinggir jalan dan sudah tidak produktif lagi, daripada rawan dikuasai pihak lain, jadi kami tanami. Selain itu lahan tersebut juga menjadi percontohan bagaimana lahan karet saat diubah jadi lahan sawit,” terang Hikmat.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi mengenai izin alih komoditi tanam PTPN XIII Kebun Danau Salak, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan pada selasa (21/5) tidak dapat memberikan jawaban.
“Saya tidak berani memberikan jawaban, biar Kepala Dinas saja yang memberikan jawaban. Sayangnya hari ini Kepala Dinas juga tak berada di tempat,” kata Umar Mansyur, salah satu pejabat di Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan yang ditunjuk untuk mengurusi masalah perizinan perkebunan ini.
Berdasarkan Permentan No. 98 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan yang hendak melaksanakan alih komoditi tanam sendiri harus mendapatkan persetujuan dari gubernur atau walikota/bupati dan mengajukan permohonan secara tertulis dengan melengkapi beberapa persyaratan, yaitu IUP, SK HGU, profil perusahaan yang meliputi akta pendirian dan sebagainya, rekomendasi dari dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangan, rencana kerja tentang perubahan jenis tanaman, izin lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan dan hasil penilaian usaha perkebunan berdasarkan permentan tentang penilaian usaha perkebunan.