TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)siap menggelar vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun untuk menambah jumlah masyarakat yang tervaksin sekaligus sebagai syarat mutlak pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua santuan pendidikan di wilayah Kabupaten HSU.
Kepastian tersebut didapat setelah Pemkab HSU secara resmi mengeluarkan surat edaran, nomor 410/133/disdik, tentang pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. yang ditandatangani langsung oleh Pelaksanaan tugas (Plt)Bupati HSU H Husairi Abdi, tertanggal 11 Januari 2022.
Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU Masbudianto mengatakan persiapan pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini secepatnya akan digelar di sekolah-sekolah atau di Fasilitas Kesehatan (Faskes) di wilayah Kabupaten HSU.
“Proses vaksinasi nanti bisa dilaksanakan di sekolah masing-masing atau di Faskes, tergantung koordinasinya, tapi biasanya yang lebih gampang di jadwalkan disekolah masing-masing, Ya…tergantung kesepakatan dengan sekolahnya” Kata Masbudianto, Selasa (11/1/2022)
Sementara terkait ketersediaan vaksinasi pihaknya saat ini masih nunggu distribusi kembali vaksin dari Dinkes provinsi Kalimantan Selatan.
Adapun isi surat edaran tersebut ditujukan Kepada seluruh Satuan Pendidikan PAUD,
SD/MI, SMPN/MTsN, SMA/MA Sederajat di lingkup Kabupaten Hulu Sungai Utara, terkait pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun.
Disebutkan, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini sebagai tindak lanjut dari Peaturan Presiden no 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona virus Desease 2019 Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan vaksinasi Corona virus Desease 2019 (Covid-19) Bagi Anak usia 6(enam) Sampai Dengan Usia 11 (sebelas) Tahun.
Ditambah, Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi 1 mor 05/KB/2021, Menteri Agama nomor 1347 2021, Menteri Kesehatan Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 443 5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pademi Corona Virus Desease(Covid-19)
Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 02 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2 dan level 1, Rakor Dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Utara, Plt. Bupati, Kapolres Hulu Sungai Utara, Dandim 1001 HSU – Blg. Tanggal 07 Januari 2021, dengan ini disampaikan;
- Pelaksanaan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di satuan pendidikan PAUD maupun SD/MI, dimulai tanggal 12 Januari 2022
- Semua Kepala Satuan Pendidikan PAUD dan SD/MI segera menyiapkan peserta didiknya maupun hal lainnya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan kegiatan vaksinasi.
- Kegiatan vaksinasi disarankan didampingi oleh orang tua.
- Kepala Satuan Pendidikan diminta segera menyampaikan jadwal kesiapan pelaksanaan vaksinasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten HSU bagi PAUD dan SD dan Kementerian Agama Kabupaten HSU bagi MI.
- Pelajar diwajibkan melakukan vaksinasi pada tanggal 17 Januari 2022 sebagai syarat mutlak dilakukan Pelajaran Tatap Muka (PTM)
- Bagi Satuan Pendidikan SMPN/MTSN dan SMA/MA Sederajat yang belum melakukan vaksinasi, agar segera melaksanakan vaksin