TERAS7.COM – Guna mempermudah pelayanan terkait dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Kelas II jalin kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong.
Bentuk kerjasama yang dilakukan berupa penandatanganan dokumen kerjasama antara PN Kelas II Tanjung bersama Disdukcapil Tabalong dengan mempersembahkan aplikasi bagi masyarakat yang diberi nama “Si Kalayangan Harat”.
Launching Si Kalayangan (Kemudahan Pelayanan Ganti Nama Hasil Ringkas dan Akurat) tersebut disampaikan oleh Ketua PN Tanjung, I Nyoman Ayu Wulandari saat launching Aplikasi Si Kalayangan Harat di Wisma Tamu Bersinar, Selasa (18/07/2023) siang.
Melalui aplikasi tersebut, kini masyarakat Kabupaten Tabalong tidak perlu waktu yang panjang untuk mengurus perubahan ataupun perbaikan dokumen kependudukan.
I Nyoman menjelaskan, sebelumnya mengurus perubahan atau perbaikan data dokumen kependudukan bisa menghabiskan waktu hampir satu bulan lamanya.
Namun dengan hadirnya inovasi dari aplikasi Si Kalayangan Harat, kini dalam waktu kurang lebih dua minggu masyarakat sudah dapat menerima dokumen kependudukan yang telah diperbaiki.
“Aplikasi Kalayangan Harat ini secara proses juga terintegrasi dengan aplikasi e-court, sehingga mulai pengajuan permohonan, pendaftaran perkara dan pembacaan penetapan hakim dilakukan secara elektronik tanpa pemohon harus hadir di pengadilan,” ungkapnya
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal mengapresiasi atas kinerja jajaran PN Tanjung dalam memberikan pelayanan yang mudah terhadap masyarakat.
“Jadi saya bukan haja di Tabalong saja, ini kebetulan saya bawa dua ketua pengadilan dan bisa melaksanakan pengadilan masing-masing baik di Amuntai maupun pengadilan lainnya,” ucapnya.
Gusrizal pun berharap, aplikasi Si Kalayangan Harat ini dapat betul-betul diterapkan sebagaimana yang telah menjadi tujuan untuk mempermudah masyarakat.
“Ini bukan sekedar aplikasi atau inovasi, tetapi harus benar-benar diterapkan di wilayah Tabalong ini sehingga bisa dapat membantu pemerintah dalam hal memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” harapnya.
Diketahui, Aplikasi Si Kalayangan Harat tersebut bentuk kerjasama dengan instansi pemerintah yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong.