TERAS7.COM – Telah terjadi tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru, diketahui pelaku berinisial FM (46) yang sudah diamankan oleh team Resmob Polres Banjarbaru, Pada Kamis (15/10).
Kasus ini diberanarkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubbag Humas Polres Banjarbaru, Iptu Tajuddin Noor kepada rekan-rekan media.
Diketahui FM (46)membuat Status ujaram kebencian terhadap Polri melaui akun WhatsApp miliknya, yang berisikan sebagai berikut :
“Demo hari ini di bjm akan damai ketika dikawal TNI namun sebaliknya jika POLRI maka akan rusuh, kepada adek2ku dan kwn2 sekalian yg demo ht ht penyusup dr intel berpakaian almamater krn td tmpk terlihat dr polda ada bbrp intel yg membawa almamater patut d duga ini provokasi yg dilakukan oleh mereka utk rusuh”
Begitulah kalimat yang dituliskannya FM (46) melalui akun WhatsApp pribadi miliknya, dengan adanya ujaran kebencian tersebut dapat mengakibatkan kegaduhan dan merupakan tuduhan secara serius terhadap Polri.
Terkait adanya laporan tersebut, Resmob polres Banjarbaru dipimpin Kanit Resmob IPTU M. Alhamidie melakukan penyelidikan mengenai laporan tersebut dan team berhasil mendapati saudara FM (46) di tempat kerjanya, kemudian team membawa saudara FM (46) ke polres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dimintai keterangan saudara FM (46) mengakui perbuatannya, bahwa benar dirinya yang memposting tulisan tersebut di status WhatsApp miliknya.
Menurut pengakuannya FM (46) menulis status Di WA tersebut dengan motif tidak ada maksud untuk menyingung salah satu instansi, dalam hal ini FM (46) hanya menyampaikan kegelisahan nya terkait situasi politik yang berkembang sekarang ini.