TERAS7.COM – Pada April 2024 lalu di Paringin, Polres Balangan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang ternyata uang yang diedarkan pelaku adalah Uang mainan.
Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Pangestu menyampaikan mengenai terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat apabila menemukan uang palsu atau uang mainan disalahgunakan untuk menipu diharapkan segera melaporkannya ke polisi.
Selain itu, masyarakat juga perlu berhati hati. Khususnya pedagang yang berjualan pada malam. Biasanya pengedar uang palsu melancarkan aksinya saat malam.
“Mengenai perkembangan kasus penyalahgunaan uang mainan di Balangan, kami berusaha menemukan penjualnya yang melakukan transaksi secara online,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga kepada Polsek Juai. Polisi pun mengamankan MD warga Desa Hamarung Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
MD menggunakan uang mainan pecahan Rp 100 ribu untuk membeli bensin satu liter di warung milik MM. Saat menyerahkan uang ternyata tangannya dalam keadaan basah. Warna uang palsu itu pun luntur dan kertasnya sobek.
Sadar menerima uang palsu, korban langsung melapor ke Polsek Juai. Setelah ditelusuri polisi, ternyata MD mendapatkan uang palsu tersebut dari toko online. Dengan bermodal Rp 100 ribu, dirinya mendapat kan uang palsu sebanyak satu juta.