TERAS7.COM – DPRD Kota Banjarbaru melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terkait tiga raperda, pada Selasa (03/12/2024) di Aula Graha Paripurna.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, mengatakan tadi telah disampaikan pandangan umum Fraksi-Fraksi terkait tiga acuan Raperda yang diajukan oleh pemerintah Kota Banjarbaru.
Secara garis besar seluruh fraksi menerima usulan raperda tersebut dan sudah ditindaklanjuti dengan tahapan selanjutnya yaitu pembentukan tim panitia khusus (pansus).
“Secara mekanisme tadi sudah dibentuk pansus, guna menindaklanjuti Raperda tersebut. Insya Allah sesegera mungkin akan dibahas dalam rapat-rapat tim pansus,”ujarnya.
Lanjutnya Rizky mengatakan, kalaupun pembahasan terhadap tiga raperda ini tidak selesai di tahun 2024, masih bisa dilanjutkan pembahasannya di tahun berikutnya.
“Hanya saja memang melihat dari situasi bahwa waktu yang tersisa cukup singkat, dan kita melihat kedepannya pun juga program Perda kita cukup padat di tahun 2025,”ungkapnya.
“Sehingga kita berencana memulainya sedini mungkin untuk usulan raperda ini, ya meski melalui proses pengkajian sehingga disahkannya bisa sampai ke tahun depan. Ya itu tidak masalah,”tuturnya lagi.
Masih kata Rizky untuk target estimasi pembahasan tiga Raperda ini tiga bulan, melihat situasi dan kondisi. Kalau berjalan lancar dan bisa segera kami sahkan lebih cepat.
Sementara itu Wakil Walikota Banjarbaru Wartono menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi partai yang telah menyampaikan pandangan umum nya terhadap tiga buah raperda usulan pemerintah Kota Banjarbaru.
Yaitu Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan stunting. Raperda ini akan menjadi pedoman dan dasar hukum bagi pemerintah Kota dalam percepatan penurunan angka stunting.
Melalui Raperda ini pemerintah memiliki strategi implementasi yang terarah dan terukur serta pengawasan yang ketat, dalam mencapai tujuan pencegahan dan penanggulangan stunting.
Kedua terkait Raperda tentang produk Halal dan Usaha Kecil Mikro (UKM) yang mana ini usaha pemerintah untuk memfasilitasi para UKM di Kota Banjarbaru agar mempunyai produk halal, daya saing usaha baik di pasar lokal maupun nasional.
Jaminana halal merupakan hal yang penting untuk sebuah produk yang sesuai dengan syarat dan standar.
Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan reklame ini menjadi regulasi yang mengatur ketat terkait tata kelola estetika kenyamanan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Penyelenggaraan reklame perlu pengawasan yang ketat, sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran terkait pemasangan reklame ilegal dan tidak sesuai dengan perizinan